Dipergoki Polisi saat Bawa Narkoba, Pria di Indramayu Tak Berkutik saat DItangkap, Ternyata Pengedar

Saat itu, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Indramayu itu diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

Istimewa
LHP (27) pengedar obat obatan terlarang yang berhasil diciduk Polres Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - LHP (27) tak berkutik saat dipergoki oleh polisi tengah membawa narkoba jenis obat-obatan terlarang.

Saat itu, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Indramayu itu diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

Ia pun diciduk di desa seberang tempat tinggalnya, tepatnya di depan SDN 1 Pekandangan Jaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, pelaku adalah pengedar obat-obatan terlarang.

Bisnis haram milik pelaku akhirnya bisa diendus polisi, LHP pun langsung diamankan.

Baca juga: Jadi Buron Sejak 2014, Bandar Narkoba Internasional Fredy Pratama Akan Dimiskinkan

"Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (14/9/2023).

AKP Otong Jubaedi mengatakan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mengelak.

Namun, ketika digeledah, barang haram yang hendak dijual pelaku berhasil ditemukan polisi.

LHP menyembunyikan obat-obatan itu di dalam sebuah bungkus rokok. Sebagian lagi disembunyikan di dalam tas slempang.

Total, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku ada sebabyak 119 tablet obat terlarang.

Polisi dalam hal ini juga mengamankan barang bukti lainnya berupa ponsel milik pelaku dan uang tunai senilai Rp 170 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

"Pelaku mengaku mendapat obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut dengan cara menerima dari rekannya yang saat ini masih DPO," ujar dia.

Baca juga: Gaya Hidup Adelia Putri Salma Ratu Narkoba Disorot, Tetangga Ungkap Kesaksian, Asetnya 10 T Disita

Atas perbuatannya, tersangka di sangka kan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved