Breaking News

Jadi Buron Sejak 2014, Bandar Narkoba Internasional Fredy Pratama Akan Dimiskinkan

Bareskrim juga menangkap 39 anak buah Fredy, yang juga dikenal dengan nama Miming alias Cassanova. 

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sindikat bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi berhasil membongkar komplotan bandar narkoba kelas kakap, Fredy Pratama.

Namun sang gembong narkoba internasional itu masih belum tertangkap.

Fredy bertahun-tahun luput lantaran telah mengubah wajahnya agar tidak dikenali.

"Dia mengubah wajah muka ya. Ya mau operasi plastik kita enggak tahu, dia mengubah identitas diri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu(13/9).

Mukti mengatakan Fredy Pratama adalah tersangka Bareskrim yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014.

Fredy yang merupakan Warga negara Indonesia (WNI) asal Kalimantan Selatan (Kalsel) itu masih bersembunyi di luar negeri.

ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba ()

Polisi telah menyita semua aset Fredy di Indonesia. 

"Semua asetnya di Kalsel, Jawa Timur, di Yogyakarta, di Kalteng, semua kita sita. Di Kalsel semua habis dan Bali," tegas Mukti.

Sebelumnya, Bareskrim juga menangkap 39 anak buah Fredy, yang juga dikenal dengan nama Miming alias Cassanova. 

Baca juga: Ratusan Bandar Narkoba Dikurung Dirjen PAS ke Lapas Nusakambangan

"Setiap bulannya sindikat ini mampu menyelundupkan Sabu dan Ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan menyamarkan sabu dalam kemasan teh," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Selasa.

Wahyu mengatakan anak buah Fredy Pratama tersebar di sejumlah daerah dan memiliki tugasnya masing-masing. 

Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagian juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komjen Wahyu mengatakan nantinya pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan dijeratkan kepada para bandar narkoba tersebut.

Ia menyebut langkah tersebut juga menjadi atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara komprehensif. 

Oleh karenanya ia berharap penerapan pasal TPPU akan memberikan efek jera kepada para pelaku karena akan dimiskinkan dan dapat mengurangi jumlah narkoba yang ada di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved