MIRIS, Geng Motor yang Berulah di Rancaekek Kabupaten Bandung Masih di Bawah Umur, Ketuanya 16 Tahun

Miris. Anggota geng motor yang berulah di Rancaekek, Kabupaten Bandung, ternyata masih di bawah umur.

|
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
TRIBUNJABAR/Lutfi Ahmad Mauludin
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menginterogasi anggota geng motor yang berulah di Rancaekek, Kabupaten Bandung. Sembilan anggota geng motor yang berulah itu berhasil ditangkap polisi. 

Kusworo mengatakan, dari sembilan orang yang diamankan, ada tiga orang yang melakukan tindakan kekerasan. 

Kusworo memaparkan, delapan orang masih masih sekolah.

Sembilan orang itu merupakan warga Solokanjeruk, Majalaya, dan Rancaekek.

Baca juga: KRONOLOGI Geng Motor Berulah di Rancaekek Kabupaten Bandung, Serang Pengendara dengan Stik Bisbol

"Polisi dalam hal ini, untuk menjaga keamanan kami melakukan tiga hal, preentif, menerapkan memberikan nilai-nilai mana yang baik mana yang buruk. Kami bentuk dalam video pendek tentang bahaya geng motor, kemudian kami melakukan imbauan menjadi inspektur upacara di sekolah-sekolah," ujarnya.

Secara preventifnya, kata Kusworo, pihaknya melakukan patroli dan memberikan pencerahan, ini juga sudah dilakukan. 

"Ini menimbulkan keresahan di masyarakat, maka kami melakukan langkah yang ketiga, yaitu refresif, langkah penegakan hukum," katanya.

Kusworo mengatakan, proses hukum terus dijalankan sebagaimana pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan pidana penjara. 

"Kami akan coba untuk diversikan terlebih dahulu karena undang-undang perlindungan anak, diupayakan untuk pengadilan adalah sifatnya non-penal, ultimum remedium, pengadilan adalah langkah terakhir," kata Kusworo.

Baca juga: Geng Motor di Cimahi Bikin Ulah, Konvoi sambil Bawa Sajam, Dibekuk Polisi, 2 Pelaku Positif Narkoba

Menurutnya, langkah itu lebih mengutamakan masa depan anak.

"Namun demikian, seandainya nanti pada saat dilakukan diversi terhadap korban, tidak ada upaya restorastive justice, perkara ini akan diproses secara hukum sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved