MIRIS, Geng Motor yang Berulah di Rancaekek Kabupaten Bandung Masih di Bawah Umur, Ketuanya 16 Tahun
Miris. Anggota geng motor yang berulah di Rancaekek, Kabupaten Bandung, ternyata masih di bawah umur.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Miris. Anggota geng motor yang berulah di Rancaekek, Kabupaten Bandung, ternyata masih di bawah umur.
Mereka melakukan pemukulan kepada pengendara lain dengan tongkat bisbol pada Sabtu (9/9/2023) pukul 21.00 WIB.
Aksi mereka terekam kamera CCTV sehingga videonya viral di media sosial.
Jajaran Polresta Bandung telah menangkap sembilan terduga pelaku.
Dari sembilan tersangka, hanya satu orang yang berusia 18 tahun, yakni MR.
Hanya dia yang ditampilkan dalam konferensi pers di dekat markas geng tersebut, Selasa (12/9/2023).
Sedangkan yang lainnya diamankan di dalam mobil oleh polisi.
Geng motor ini bermarkas di rumah ketua geng yang masih berusia 16 tahun. Dia yang melakukan pemukulan.
Markas itu terletak di Kampung Rancalongong, Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Geng Motor yang Berulah di Rancaekek Diringkus, Kapolresta Bandung: Tak Ada Tempat untuk Geng Motor
Di dalam kamar yang dijadikan tempat kumpul banyak coretan dan atribut gengnya yakni XTC 133.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, geng ini merupakan pecahan dari XTC yang tak mau berubah menjadi ormas.
Warga setempat mengetahui, anak itu sering dikunjungi teman-temannya yang mengenakan atribut. Masyarakat sekitar tak mengetahui mereka menjadi geng motor yang membuat onar.
Sebab di rumah yang dijadikan markas itu hanya digunakan untuk berkumpul dan bermain PS.
Ketua geng ini tak pernah membuat ulah di kampungnya.

Kusworo mengatakan, dari sembilan orang yang diamankan, ada tiga orang yang melakukan tindakan kekerasan.
Kusworo memaparkan, delapan orang masih masih sekolah.
Sembilan orang itu merupakan warga Solokanjeruk, Majalaya, dan Rancaekek.
Baca juga: KRONOLOGI Geng Motor Berulah di Rancaekek Kabupaten Bandung, Serang Pengendara dengan Stik Bisbol
"Polisi dalam hal ini, untuk menjaga keamanan kami melakukan tiga hal, preentif, menerapkan memberikan nilai-nilai mana yang baik mana yang buruk. Kami bentuk dalam video pendek tentang bahaya geng motor, kemudian kami melakukan imbauan menjadi inspektur upacara di sekolah-sekolah," ujarnya.
Secara preventifnya, kata Kusworo, pihaknya melakukan patroli dan memberikan pencerahan, ini juga sudah dilakukan.
"Ini menimbulkan keresahan di masyarakat, maka kami melakukan langkah yang ketiga, yaitu refresif, langkah penegakan hukum," katanya.
Kusworo mengatakan, proses hukum terus dijalankan sebagaimana pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan pidana penjara.
"Kami akan coba untuk diversikan terlebih dahulu karena undang-undang perlindungan anak, diupayakan untuk pengadilan adalah sifatnya non-penal, ultimum remedium, pengadilan adalah langkah terakhir," kata Kusworo.
Baca juga: Geng Motor di Cimahi Bikin Ulah, Konvoi sambil Bawa Sajam, Dibekuk Polisi, 2 Pelaku Positif Narkoba
Menurutnya, langkah itu lebih mengutamakan masa depan anak.
"Namun demikian, seandainya nanti pada saat dilakukan diversi terhadap korban, tidak ada upaya restorastive justice, perkara ini akan diproses secara hukum sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya. (*)
Mengintip SPPG Polresta Bandung yang Segera Suplai Makanan Bergizi untuk Ribuan Pelajar di Soreang |
![]() |
---|
Polrestabes Bandung Siap Tindak Tegas Aksi Geng Motor, Dorong Jam Malam Diberlakukan di Kota Bandung |
![]() |
---|
Razia Narkoba hingga Geng Motor di Majalengka, Para Kasat Turun Tangan sampai Cek Gang Sempit |
![]() |
---|
Geng Motor Jangan Macam-macam, Kapolda Jabar Sudah Minta Jajarannya Tindak Tegas dan Terukur |
![]() |
---|
Suami Istri di Katapang Kabupaten Bandung Kompak Edarkan Narkoba, Bagi-bagi Tugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.