Diduga Memukul Kader PDIP, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang Dipecat Majelis Kehormatan

Pemecatan dijatuhkan Majelis Kehormatan Partai Gerindra setelah Joko Santoso dianggap terbukti melakukan dugaan pemukulan kepada kader PDIP

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman, menyampaikan keterangan pers setelah menggelar sidang etik di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023). 

TRIBUNJABAR.ID -  Sanksi tegas diberikan Majelis Kehormatan Partai Gerindra kepada Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso.

Joko Santoso dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Semarang.

Pemecatan dijatuhkan Majelis Kehormatan Partai Gerindra setelah Joko Santoso dianggap terbukti melakukan dugaan pemukulan kepada kader PDI Perjuangan.

Kasus ini pun sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Ketua Majelis Kehormatan sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan bahwa Joko Santos telah memberikan pengakuan dalam sidang etik. 

"Beliau (Joko Santoso) tadi dalam pengakuannya mendatangi rumah kader PDIP. Masuk, kemudian juga membentak-bentak, diakui sendiri. Nah itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah dan diberikan sanksi cukup berat, diberhentikan sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Semarang," kata Habiburokhman setelah menggelar sidang etik di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023).

Menurut Habiburokhman, dalam sidang etik, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Joko Santoso, kemudian membandingkannya dengan keterangan dari tim pemeriksa, tim verifikasi, tim investigasi yang telah diterjunkan langsung di Semarang, Jawa Tengah.

"Intinya majelis bersepakat, 5 anggota majelis menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah. Melanggar pasal 68 Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra, yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati, dan disiplin," ujarnya.

Sementara soal dugaan penganiayaan yang dilakukan Joko Santoso, Habiburokhman menyebutkan bahwa hal itu bukan ranah Partai Gerindra melainkan pihak kepolisian.

"Terkait persoalan tuduhan penganiayaan samlai sejauh ini kami belum mendapatkan keterangan saksi tersebut. Dan itu di luar kewenangan kami karena itu ranah pidana," kata Habiburokhman.

"Kami serahkan supaya agar aparat penegak hukum bisa bekerja secara profesional, jika memang bersalah, dinyatakan bersalah. Jika tidak bersalah, jangan dinyatakan bersalah. Harus sesuai dengan bukti-bukti yang ada, kita kawal sama-sama," lanjutnya.

Sebagai informasi, sidang yang dilakukan secara hybrid itu dipimpin oleh Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman serta anggota, yakni Maulana Bungaran, Dolfie Rompas, Yuniko, dan Sutradewi.

Sementara Joko Santoso hadir secara daring.

Sebelumnya viral rekaman CCTV yang menunjukkan pemukulan kepada seorang pria. 

Dalam video tersebut, seorang pria nampak marah kepada seorang pria lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved