Wulan Guritno Beralasan Ada Masalah di Kesehatan, Minta Jadwal Ulang Klarifikasi Promosi Judi Online
Artis Wulan Guritno tak jadi datang untuk menjalani klarifikasi terkait dugaan mempromosikan situs judi online, Kamis (7/9/2023).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Artis Wulan Guritno tak jadi datang untuk menjalani klarifikasi terkait dugaan mempromosikan situs judi online, Kamis (7/9/2023).
"Jadi, alasan Wulan Guritno tidak datang karena kurang sehat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).
Wulan melalui kuasa hukum mengajukan penundaan pemeriksaan.
Pihak Wulan meminta agar jadwal klarifikasi diundur jadi pekan depan.
Namun demikian, tanggal pasti klarifikasi ini belum disampaikan lantaran menunggu kondisi kesehatan Wulan pulih.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial, dugaan Wulan Guritno mempromosikan judi online bernama Sakti123.
Unggahan itu kembali diunggah oleh sejumlah akun di media sosial Twitter atau X.
Baca juga: Setelah Wulan Guritno, Jessica Iskandar Juga Diduga Ikut Promo Judi Online, Ini Jawaban Dia
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, sempat mengatakan, klarifikasi dilakukan untuk memperjelas adanya keterlibatan Wulan dalam kasus dugaan tindak pidana judi online.
Adi Vivid menyatakan, berdasarkan hasil penelusuran penyidik, video viral terkait Wulan itu adalah video lama yang dibuat pada 2020.
Namun, laman situs judi online yang dipromosikan Wulan masih aktif hingga kini.
"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ujar Adi Vivid di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Selain Wulan Guritno, Adi Vivid mengungkapkan penyidik juga telah mengantongi sejumlah nama figur publik lainnya yang diduga mempromosikan judi online.
Baca juga: Jika Tak Bersalah soal Kasus Promo Judi Online, Wulan Guritno Akan Diusulkan jadi Duta Anti-Judi
Baca juga: Sosok Wulan Guritno, Artis yang Dipanggil Bareskrim Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi Online
Adi Vivid juga mengimbau kepada para figur publik untuk tidak mempromosikan situs-situs judi online.
Influencer yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.
“Saya sudah tegas mengatakan ke teman-teman influencer, artis-artis selebgram untuk setop saat ini juga mempromosikan judi, ingat bahwa korbannya banyak. Banyak orang yang jatuh miskin, banyak perempuan yang menjual diri karena supaya bisa cari uang untuk judi online,” tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Faktor Kesehatan Jadi Alasan Wulan Guritno Tunda Klarifikasi soal Dugaan Promosikan Situs Judi "Online""
IAW Desak Penindakan Bank di Balik Rekening Judi Online: Tak Cukup Menyasar Pemain dan Operator |
![]() |
---|
Penggerebekan Markas Judi Online di Karawang, Polda Jabar Bongkar Jaringan SEO Penguat Situs Judol |
![]() |
---|
Mengintip Markas Jaringan Judi Online di Karawang, Tetangga Sering Lihat Orang Hilir Mudik |
![]() |
---|
Buka Layanan Jasa Optimasi SEO Situs Judol, 3 Perempuan Ditangkap Ditressiber Polda Jabar |
![]() |
---|
Aksi Nekat Pemuda di Garut karena Butuh Modal untuk Judi Online, Curi Emas Tetangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.