"Saya Tetap Cinta Mario Apapun yang Terjadi" Kata Rafael Alun, Sidang Vonis Mario Dandy Hari Ini

Mario Dandy Satriyo akan menghadapi vonis terkait perkara dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023).

Kolase Tribunnews
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo dan anaknya Mario Dandy. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo akan menghadapi vonis terkait perkara dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023).

Merespons itu, ayah Mario Dandy, terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo menyatakan akan terus mencintai putranya apapun yang terjadi.

Hal itu disampaikan mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut setelah menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).

"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi. Terima kasih," ucap Rafael Alun seusai persidangan.

Baca juga: UPDATE Kasus Mario Dandy, Hari Ini Dijadwalkan Bacakan Nota Pembelaan atas Tuntutan 12 Tahun Penjara

Adapun sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo pada 7 September 2023.

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September. Minggu depan," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8) silam.

Jadwal pembacaan putusan tersebut ditetapkan setelah Mario Dandy mengajukan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/8) lalu.

Dalam perkaranya, Mario Dandy dituntut maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara.

Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora, Selasa (6/6/2023). (Abdi Ryanda Shakti).
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora, Selasa (6/6/2023). (Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dia juga dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar. Bila tidak mampu maka akan diberi pidana tambahan selama 7 tahun.

Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa karena Mario dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hingga koma.

Bahkan, dia beberapa kali menendang kepala David, bahkan diakhiri dengan selebrasi bak usai mencetak gol dalam pertandingan sepak bola.

Tuntutan 12 tahun ditambah restitusi tersebut merupakan tuntutan maksimal atas perbuatannya dalam dugaan penganiayaan berat berencana.

Sambil tersenyum, Mario Dandy meminta maaf dan mengaku menyesal telah menganiaya D, Jumat (26/5/2023). (Warta Kota/Ramadhan L Q)
Sambil tersenyum, Mario Dandy meminta maaf dan mengaku menyesal telah menganiaya D, Jumat (26/5/2023). (Warta Kota/Ramadhan L Q) ((Warta Kota/Ramadhan L Q))

Sementara itu keluarga Crsytalino David Ozora berharap agar majelis hakim menjatuhkan putusan supaya Mario Dandy Satriyo tetap membayarkan biaya restitusi kepada David.

"Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan majelis hakim sebelum diganti pidana penjara," kata Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini.

Seperti diketahui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPSK) telah menetapkan biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario kepada David berkisar Rp 120 miliar lebih.

Selain itu, Melissa pun berharap agar Mario dapat dijatuhkan vonis maksimal yakni 12 tahun akibat perbuatan yang ia lakukan. "12 tahun maksimal ditambah dengan pidana tambahan dan membayar restitusi," jelasnya.

Sehingga kata dia terdapat efek jera untuk Mario Dandy pasca menganiaya David Ozora hingga anak dari Jonathan Latumahina itu sempat dinyatakan koma.

"Keluarga berharap putusan besok adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku sehingga ada efek jera. Mengingat kondisi David saat ini jauh dari normal terutama bagian kognisi, mental dan psikologisnya," pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8) lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.

Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario yakni lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan

Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:

Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tribun Network/fah/ham/wly)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved