Ingat Mario Dandy? KPK Buka Kemungkinan Jerat Hukum Keluarganya atas Dugaan TPPU Ayah, Rafael Alun

Sebab menurut komisi antikorupsi, keluarga Rafael Alun diduga turut serta dalam melakukan pencucian uang.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menjerat keluarga mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menjerat keluarga mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebab menurut komisi antikorupsi, keluarga Rafael Alun diduga turut serta dalam melakukan pencucian uang.

"Hal tersebut sangat memungkinkan ya (menjerat keluarga Rafael Alun, red)," tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, divonis 12 tahun penjara, Kamis (7/9/2023).
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, divonis 12 tahun penjara, Kamis (7/9/2023). (Capture Kompas TV)

Kemungkinan dijeratnya sanak famili Rafael Alun bisa dilihat apabila alat bukti tercukupi.

Kata Tessa, pihak yang menikmati atau berperan aktif dalam perkara Rafael Alun bisa diminta pertanggungjawabannya secara pidana.

"Apabila kesaksian maupun alat bukti mendukung untuk itu, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang diduga menikmati atau memiliki peran aktif dalam perkara tersebut, bisa diminta pertanggungjawaban," katanya.

Tessa menyebutkan alat bukti bisa ditelusuri lewat fakta-fakta persidangan. 

Informasi yang muncul akan ditelaah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan KPK dalam bentuk laporan penuntutan.

"Kembali lagi nanti tentunya jaksa penuntut umum yang tadi sudah disampaikan akan berkoordinasi dengan pimpinan, akan melaporkan, dan akan membahas itu di internal," sebut Tessa.

Sebelumnya jaksa KPK mengatakan, ibu, istri, adik, hingga kakak Rafael Alun turut serta melakukan TPPU. 

Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas permohonan gugatan perampasan aset yang diajukan keluarga Rafael Alun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

"Dalam dakwaan kedua Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam melakukan tindak pidana pencucian uang berupa aset di antaranya tanah dan bangunan di Jl Wijaya IV Nomor 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Jl Meruya Utara dan Jl Raya Srengseng, 1 unit kendaraan VW Caravelle dan 2 unit Kios BM08 dan BM09 Tower Ebony, Kalibata City di Kalibata Residence yang diajukan keberatan oleh pemohon," ucap jaksa KPK.

Jaksa mengatakan pencucian uang berupa aset tanah dan bangunan di kawasan Kebayoran Baru, Meruya Utara, kendaraan VW Caravelle hingga kios di Kalibata Residence dilakukan Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Tarondek, dan ibunya, Irene Suheriani Suparman.

Kemudian, bersama adiknya, Martinus Gangsar Sulaksono.

Jaksa mengatakan pencucian uang berupa aset perhiasan, uang dalam safe deposit box, hingga pendirian restoran bilik kayu dan bilik kopi juga dilakukan Rafael bersama Ernie dan Irene. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved