Kompleks Makam Tua yang Tergerus Tambang Ilegal di Sumedang Ada Sejak Jaman Pemberontakan DI/TII

Para ahli waris yang makam leluhurnya tergerus dijanjikan uang kerahiman. Kompleks makam telah ada saat zaman pemberontakan DI/TII

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ Dok Polda Jabar
Makam tua yang rusak akibat tergerus aktivitas galian pasir Ilegal di Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUJABAR.ID, SUMEDANG - Jauh sebelum Suwarno menjadi Kepala Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, dia sudah menelusuri seluk beluk tempat tinggalnya itu.

Termasuk menelusuri kompleks pemakaman tua yang berada di ketinggian 24 meter dari dasar bukit di Blok Liungggunung, Dusun Cileuksa. Dia menghitung, ada 38 makam.

Kini, Suwarno menjadi Kades. Liunggunung dijadikan tambang pasir dan sirtu meski itu adalah tanah carik desa. Makam yang di atas bukit itu, tergerus.

"Ya tidak tergerus bagaimana, dari bawah terus dikeruk, batunya dilepas-lepaskan, akhirnya makam ada yang rusak, ahli warisnya bereaksi," kata Kades Suwarno kepada TribunJabar.id, Kamis (7/9/2023).

Para ahli waris yang makam leluhurnya tergerus dijanjikan uang kerahiman.

Baca juga: Perusahaan Tambang Pasir Ilegal di Paseh yang Diciduk Polisi Milik "Orang Ternama" di Sumedang

Kompleks makam tersebut, menurut Suwarno, telah ada saat zaman pemberontakan DI/TII itu, ahli warisnya bermunculan.

"Jumlah makam 38, masa ahli warisnya bertambah jadi 56. Terakhir warga mengaku-aku ahli waris itu jumlahnya 92. Hanya bermodal menyebutkan di makam itu ada kakek-nenek buyut mereka. Tanpa mereka bisa menyebutkan nama," kata Kades.

Polda Jabar membongkar praktik tambang ilegal itu lewat penggerebekan pada 24 Agustus 2023.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan ada dua lokasi tambang di desa yang sama. Tambang itu beroperasi di atas tanah carik seluas 16 hektare. Namun, yang telah dikelola sebagai tambang pasir ilegal adalah 14 tumbak.

Tompo juga menyebutkan bahwa aktivitas tambang tersebut menggerus area pemakaman umum.

Baca juga: Fantastis, Kalkulasi Keuntungan Tambang Pasir Ilegal di Paseh Sumedang Per Hari Rp8 Juta

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved