BREAKIN NEWS, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hanya Bisa Diam, Pengacara Pikir-pikir Banding

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, divonis 12 tahun penjara, Kamis (7/9)

|
Editor: Kisdiantoro
Capture Kompas TV
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, divonis 12 tahun penjara, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, divonis 12 tahun penjara, Kamis (7/9/2023).

Majelis hakim memutuskan Mario Dandy Satriyo bersalah dan divonis hukuman 12 tahun penjara, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono.

Dalam persidangan itu, Mario Dandy terlihat sangat tenang.

Dia mengikuti persidangan, mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Mario Dandy mengenakan masker hitam selama persidangan.

Pengacara Mario Dandy setelah persidangan mengatakan akan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.

"Ada hal-hal yang belum sependapat, kami akan konsulasi terus dengan Mario dan keluarga, apakah menyikpai dengan banding? Kami masih pikir-pikir," ujarnya.

Baca juga: "Saya Tetap Cinta Mario Apapun yang Terjadi" Kata Rafael Alun, Sidang Vonis Mario Dandy Hari Ini

Ayah David Ozora Ikuti Sidang

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menyaksikan langsung sidang vonis perkara penganiayaan anaknya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Kamis (7/9/2023).

Jonathan duduk di barisan kursi paling depan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jonathan mengenakan kaos hitam bergambar grup band Iron Maiden.

Dalam sidang pembacaan vonis ini, Jonathan juga didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.

Jonathan berharap Mario Dandy dan terdakwa Shane Lukas dijatuhi vonis dengan hukuman maksimal.

"Divonis maksimal sesuai tuntutan. Kalau tidak memenuhi restitusi tentu saja ada hukuman tambahan. Sebenarnya kita mau kawal saja," kata Jonathan kepada wartawan.

Sidang vonis kedua terdakwa digelar terpisah. Shane Lukas mendapat giliran pertama untuk menjalani sidang.

Pantauan TribunJakarta.com, Shane Lukas memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.05 WIB.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Shane Lukas mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dan celana panjang hitam.

Sesaat setelah memasuki ruang sidang, Shane Lukas membuka rompi tahanan berwarna merah dan duduk di kursi terdakwa.

Tak lama kemudian, ia tampak berdoa selama sekitar satu menit dengan merapatkan kedua tangan sambil menundukkan kepala.

Hingga berita ini diturunkan, Majelis Hakim masih membacakan amar putusan untuk terdakwa Shane Lukas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.

Sama seperti Mario Dandy, Shane Lukas menjalani sidang tuntutan dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang berwarna hitam.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Shane Lukas tetap berada di dalam tahanan," ucap Jaksa.

Sebagian artikel tayang di TribunJakarta.com

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved