CPNS 2023

Cara Daftar CPNS 2023 di Kemenkumham untuk SMA/S1 Berikut Persyaratan Administrasi yang Dipersiapkan

Berikut inilah cara daftar CPNS 2023 di Kemenkumham lengkap dengan persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Instagram @cpns_kemenkumham2021___
Ilustrasi - Cara Daftar CPNS 2023 di Kemenkumham untuk SMA/S1 Berikut Persyaratan Administrasi yang Dipersiapkan 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah cara daftar CPNS di Kemenkumham 2023 lengkap dengan persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan.

Tak lama lagi, pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka.

Berdasarkan informasi yang beredar, rekrutmen CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September 2023.

Sebelumnya terungkap bocoran beberapa instansi pemerintah yang membuka pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 tersebut.

Baca juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Inilah 15 Jurusan Lulusan S1 yang Paling Dibutuhkan, Jurusanmu Termasuk?

Satu di antaranya adalah iKementerian Hukum dan HAM atau disingkat Kemenkumham.

Kemenkumham membuka sejumlah formasi CPNS.

Seperti penjaga tahanan untuk lulusan SMA/SMK atau sederajat, dosen untuk lulusan D3/S1 hingga S2.

Selain CPNS, Kemenkumham juga membuka formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
Sebelum melakukan pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023, ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan.

Beberapa di antaranya kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Bagi calon peserta yang sebelumnya pernah mengikuti pendaftaran CPNS maka dapat langsung login.

Calon peserta yang telah memiliki akun portal SSCASN dapat langsung login.

Namun bagi calon peserta yang belum pernah melakukan registrasi maka daftar terlebih dahulu.

Para calon pelamar harus segera kunjungi portal https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login atau klik tautan ini untuk memulai pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 tersebut.

Untuk mempermudah pendaftaran, pastikan Anda menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru saat mengakses portal SSCASN.

Cara daftar CPNS 2023 di Kemenkumham

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved