Jaringan Rokok Ilegal di Indramayu Diringkus, Begini Alur Distribusinya
Semua rokok ilegal itu didapat tersangka dengan cara membeli online melalui marketplace.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR,.ID, INDRAMAYU - Sebanyak 5.580 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil disita Sat Reskrim Polres Indramayu.
Tiga orang ditangkap dalam kasus tersebut, yakni inisial AH (36), SN (33), dan SWN (33). Mereka merupakan warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah mengatakan, mereka ditangkap di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Para pelaku membeli rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai melalui aplikasi e-commerce Shopee dengan produk yang sudah disamarkan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: 5 Ribu Lebih Rokok Ilegal Disita di Indramayu, Pengedarnya Juga Diringkus Polisi
AKP Muhammad Hafid Firmansyah menjelaskan, semua rokok ilegal itu didapat tersangka dengan cara membeli online melalui marketplace.
Sebelumnya, tersangka AH dan SWN melakukan pemesanan terlebih dahulu dengan berkomunikasi lewat aplikasi WhatsApp dengan penjual.
Penjual itu lalu mengirimkan link tautan produk yang terhubungkan pada aplikasi market place kepada tersangka.
Untuk mengelabui pihak market place, penjual menyamarkan produk rokok ilegal yang ia jual dengan produk lain.
"Kemudian pelaku AH dan SWN melakukan pemesanan dan melakukan pembayaran di tempat (Sistem Shopee COD) ataupun Shopee paylater," ujar dia.
Selain dari market place, para tersangka juga membeli rokok ilegal melalui aplikasi facebook.
Barang yang sudah dibeli lalu dikirim penjual dari wilayah Subang, Sidoarjo, dan Madura menggunakan jasa ekspedisi.
Setelah barang datang, rokok ilegal itu lalu diedarkan oleh tersangka AH, SWN, dan SN ke warung-warung di Indramayu.
Masih disampaikan AKP Muhammad Hafid Firmansyah, pelaku AH diduga menjadi pemasok dengan memesan rokok tanpa cukai seharga Rp 65 ribu per slop.
Kemudian ia menjualnya kembali dengan harga Rp 80 ribu per slop dan dijual secara eceran dengan harga Rp 10 ribu per bungkus.
AH juga menjualnya kepada pelaku SN dengan harga Rp 74 ribu per slop. Oleh SN, rokok ilegal itu dijual kembali dengan harga jual yang lebih tinggi.
Sementara itu, pelaku SWN melakukan pembelian dan penjualan rokok tanpa cukai dengan harga beli Rp 74 ribu per slop dan dijual dengan harga Rp 80 ribu per slop.
"Modus operandi para pelaku melibatkan pemesanan rokok melalui aplikasi e-Commerce (Shopee) dan Marketplace Facebook," ujar dia.
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, kata AKP Muhammad Hafid Firmansyah, para pelaku disangkakan Pasal 54 jo 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Baca juga: Sialnya Pemilik Warung di Cimahi, Sembunyikan Rokok Ilegal Ketahuan Petugas, Disita Ribuan Batang
"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta pidana denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ujar dia.
Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Polres Indramayu juga berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon.
Angka Penderita TBC di Cirebon Masih Capai Ribuan, Dinkes Terus Lacak Kasus hingga Awasi Pengobatan |
![]() |
---|
Sosialisasi Perda, Diah Fitri Maryani: Ciptakan Lingkungan yang Ramah untuk Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Viral Pilu Balita di Juntinyuat Indramayu Ditemukan Menangis di Samping Jasad Ayahnya, Ibu Jadi TKW |
![]() |
---|
Polres Indramayu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tersangka AS |
![]() |
---|
Pilkades Digital di Indramayu Belum 100 Persen Online, Opsi Hybrid Jadi Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.