Jaringan Rokok Ilegal di Indramayu Diringkus, Begini Alur Distribusinya

Semua rokok ilegal itu didapat tersangka dengan cara membeli online melalui marketplace.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Polisi menangkap para pelaku pengedar rokok ilegal di di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu pada Selasa (29/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR,.ID, INDRAMAYU - Sebanyak 5.580 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil disita Sat Reskrim Polres Indramayu.

Tiga orang ditangkap dalam kasus tersebut, yakni inisial AH (36), SN (33), dan SWN (33). Mereka merupakan warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah mengatakan, mereka ditangkap di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Para pelaku membeli rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai melalui aplikasi e-commerce Shopee dengan produk yang sudah disamarkan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: 5 Ribu Lebih Rokok Ilegal Disita di Indramayu, Pengedarnya Juga Diringkus Polisi

AKP Muhammad Hafid Firmansyah menjelaskan, semua rokok ilegal itu didapat tersangka dengan cara membeli online melalui marketplace.

Sebelumnya, tersangka AH dan SWN melakukan pemesanan terlebih dahulu dengan berkomunikasi lewat aplikasi WhatsApp dengan penjual.

Penjual itu lalu mengirimkan link tautan produk yang terhubungkan pada aplikasi market place kepada tersangka.

Untuk mengelabui pihak market place, penjual menyamarkan produk rokok ilegal yang ia jual dengan produk lain.

"Kemudian pelaku AH dan SWN melakukan pemesanan dan melakukan pembayaran di tempat (Sistem Shopee COD) ataupun Shopee paylater," ujar dia.

Selain dari market place, para tersangka juga membeli rokok ilegal melalui aplikasi facebook.

Barang yang sudah dibeli lalu dikirim penjual dari wilayah Subang, Sidoarjo, dan Madura menggunakan jasa ekspedisi.

Setelah barang datang, rokok ilegal itu lalu diedarkan oleh tersangka AH, SWN, dan SN ke warung-warung di Indramayu.

Masih disampaikan AKP Muhammad Hafid Firmansyah, pelaku AH diduga menjadi pemasok dengan memesan rokok tanpa cukai seharga Rp 65 ribu per slop.

Kemudian ia menjualnya kembali dengan harga Rp 80 ribu per slop dan dijual secara eceran dengan harga Rp 10 ribu per bungkus.

AH juga menjualnya kepada pelaku SN dengan harga Rp 74 ribu per slop. Oleh SN, rokok ilegal itu dijual kembali dengan harga jual yang lebih tinggi.

Sementara itu, pelaku SWN melakukan pembelian dan penjualan rokok tanpa cukai dengan harga beli Rp 74 ribu per slop dan dijual dengan harga Rp 80 ribu per slop.

"Modus operandi para pelaku melibatkan pemesanan rokok melalui aplikasi e-Commerce (Shopee) dan Marketplace Facebook," ujar dia.

Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, kata AKP Muhammad Hafid Firmansyah, para pelaku disangkakan Pasal 54 jo 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Baca juga: Sialnya Pemilik Warung di Cimahi, Sembunyikan Rokok Ilegal Ketahuan Petugas, Disita Ribuan Batang

"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta pidana denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ujar dia.

Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Polres Indramayu juga berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved