5 Ribu Lebih Rokok Ilegal Disita di Indramayu, Pengedarnya Juga Diringkus Polisi

AKP Muhammad Hafid Firmansyah menceritakan, para pelaku ditangkap usai polisi melakukan penyelidikan mendalam.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
handhika rahman/tribun jabar
Polisi menangkap para pelaku pengedar rokok ilegal di di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu pada Selasa (29/8/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sat Reskrim Polres Indramayu mengungkap jaringan rokok ilegal tanpa cukai.

Tiga orang ditangkap dalam kasus tersebut dengan nilai jual rokok mencapai Rp 55,8 juta.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, ada 5.580 bungkus rokok ilegal yang berhasil disita polisi dari tangan para pelaku.

"Ketiga pelaku masing-masing inisial AH (36), SN (33), dan SWN (33). Mereka merupakan warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (30/8/2023).

AKP Muhammad Hafid Firmansyah menyampaikan, rokok-rokok ilegal itu terdiri dari 19 jenis merk.

Dengan rincian, sebanyak 16 merk tidak dilengkapi cukai.

Serta sebanyak 3 merk lagi diduga menggunakan cukai palsu.

AKP Muhammad Hafid Firmansyah menceritakan, para pelaku ditangkap usai polisi melakukan penyelidikan mendalam.

Mereka ditangkap di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dengan ditangkapnya ketiga pelaku, pengedaran ribuan rokok ilegal tersebut berhasil digagalkan polisi.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan polisi di Mapolres Indramayu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Para pelaku membeli rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai melalui aplikasi e-commerce Shoope dengan produk yang sudah disamarkan," ucap dia.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved