Sistem PayLater, Mempermudah tapi Bikin Terlena, Ini Tips Mengelolanya agar Tak Terjebak Utang

Sistem pembayaran instan ini jangan sampai membuat Anda terlena, hingga mengabaikan ketentuan membayar.

Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
SHUTTERSTOCK
ilustrasi penggunaan paylater 

Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kemudahan dalam melakukan transaksi memang menjadi kelebihan dari Buy Now Pay Later (BNPL).

Tapi hati-hati, sistem pembayaran instan ini jangan sampai membuat Anda terlena, hingga mengabaikan ketentuan membayar.

Dosen Manajemen Investasi dan Pembina Galery Investasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Langlangbuana Bandung, Asep Saepudin, memberi tips agar tidak terjebak dengan PayLater, di antaranya:

Baca juga: Kaum Milenial Disebut Sulit Cicil KPR Akibat Terbuai Paylater, Pengamat: Ini yang Harus Dilakukan

1. Jangan bersifat konsumtif.

Paylater memang bantu fasilitasi konsumen untuk kemudahan transaksi. Namun, tak ayal menimbulkan perilaku konsumtif.

"Hindari membeli barang yang tidak terlalu penting untuk dimiliki," ujar Asep.

Ia pun mengimbau masyarakat dapat membedakan kebutuhan premier dan tersier.

2. Usahakan untuk Membeli Secara Tunai.

Anda dapat merasakan keuntungan dalam membeli barang secara tunai, tidak terbebani jumlah cicilan yang harus dibayar kemudian hari.

Bahkan, bila cicilan jatuh tempo akan dikenakan biaya pajak yang harus dibayar.

Membeli secara tunai pun menghindari Anda dari perilaku konsumtif.

Anda dapat menerapkan pola menabung untuk membeli barang yang diinginkan.

3. Jumlah cicilan Jangan Lebih dari 30 persen Pendapatan.

Asep menambahkan, maksimal total cicilan utang adalah 30 persen dari pendapatan.

"Bila harus terpaksa berutang, usahakan kelola pendapatan dengan menyisihkan maksimal 30 persen dari pendapatan," katanya.

Anda dapat menghitung kemampuan bayar sebelum mengajukan utang. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved