Waspada Dampak Negatif Artificial Intelligence, Ini yang Harus Dilakukan Ditjen Imigrasi

Dampak negatif perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) perlu diwaspadai.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
istimewa
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Strategi Peningkatan Peran Intelijen Keimigrasian. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dampak negatif perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) perlu diwaspadai.  Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Strategi Peningkatan Peran Intelijen Keimigrasian. 

"Perkembangan teknologi informasi memiliki dampak negatif dalam aspek kejahatan internasional seperti human trafficking, perdagangan orang, narkotika, hingga illegal fishing," ujar Yasona, dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023). 

Menurutnya, beberapa waktu lalu pihaknya pernah menerima pimpinan dari Google. Mereka pun, kata dia, mengkhawatirkan artificial intelligence (AI) untuk hal-hal negatif.

Baca juga: Mulai Marak di Indonesia, Aturan terkait Penggunaan Artificial intelligence Akan Mulai Dibahas DPR

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, kata dia, harus merumuskan berbagai strategi dan konsep yang konkret melalui pendekatan teknologi, politik, dan keamanan.

Intelijen Keimigrasian khususnya, kata dia, berperan mendeteksi dan mencegah ancaman yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara. 

Penerapan regulasi dan pengembangan sumber daya manusia, kata Yasona, berperan penting dalam mencapai hal tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyatakan bahwa informasi merupakan bisnis utama dari intelijen.

"Bagaimana kita dapat kumpulkan informasi, selanjutnya dianalisis, kemudian hasilnya diberikan guna kepentingan organisasi, baik untuk operasi, antisipasi kemungkinan yang terjadi ke depan, maupun hal-hal yang penting dalam perumusan serta pelaksanaan kebijakan," ujar Silmy Karim.

Pada acara tersebut, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M. Hendro Priyono mengatakan bahwa penggalangan penting untuk mendapatkan informasi dalam hal penyelidikan dan pengamanan.

Baca juga: Hari Jadi KORIKA Bahas Perkembangan Artificial Intelligence di Indonesia

"Fungsi intelijen tidak dapat direduksi harus terdiri atas lidpamgal (penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan). Ditjen Imigrasi mempunyai subjek hukum orang asing yang berada di negara Indonesia, artinya intelijen berperan sentral dalam mencegah ancaman. Hanya melalui pengorganisasian yang baik dan menggunakan kecerdasan teknologi, dapat mengatasi ancaman ini," ujar Hendro.

Dalam FGD tersebut, dibahas sejumlah topik tentang pentingnya melakukan peran mitigasi komprehensif dengan memahami pola dan memetakan pergerakan target.

Border operation center, simplifikasi sistem aplikasi, hingga pertimbangan menggunakan AI pada sistem yang lebih canggih turut menjadi perhatian dalam diskusi tersebut.

Direktorat Intelijen Keimigrasian (Direktorat Intelkim) telah berhasil menyingkap berbagai kasus penyelewengan oleh warga negara asing, seperti kasus penjamin fiktif, WNA Tiongkok pemegang paspor Meksiko palsu, hingga WNA Vanuatu yang menggunakan identitas KTP WNI untuk bertanding di One Pride MMA.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved