Mulai Marak di Indonesia, Aturan terkait Penggunaan 'Artificial intelligence' Akan Mulai Dibahas DPR

Dengan AI, seseorang bisa dengan sangat mudah mengubah gambar, membuat teks, menggubah konten suara, hingga video.

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Mayjen TNI (p) Tubagus Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI saat diwawancara TribunJabar.id, di kantor Desa Cikole, Kecamatan Cimalaka, Sumedang, Rabu (26/7/20 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Artificial Intelegence (AI) atau kecerdasan buatan sudah marak digunakan di Indonesia.

Menyikapi hal itu, DPR RI akan mulai membahas aturan terkait penggunan teknologi tersebut.

Dengan AI, seseorang bisa dengan sangat mudah mengubah gambar, membuat teks, menggubah konten suara, hingga video.

"Pembahasan sudah ada,"

"Nanti akan kita bahas dengan Menteri (Menteri Kominfo) baru," kata Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (p) Tubagus Hasanuddin saat diwawancara TribunJabar.id, di Kantor Desa Cikole, Cimalaka, Sumedang, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Waketu Komisi VIII DPR RI Sebut Tantangan Pendidikan Makin Berat, Termasuk Lahirnya AI

Bukan hanya itu, pembahasan juga akan diarahkan pada percepatan penyelesaian pembangunan Based Transceiver Station (BTS).

"Ada banyak pekerjaan,"

"Sekian ribu BTS yang segera harus diselesaikan," katanya.

Termasuk, menurut polisi Partai Democratic Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, pembangunan stasiun penangkap sinyal kecil di daerah-daerah terpencil.

"Stasiun kecil di daerah terpencil untuk menampung kebutuhan di daerah itu,"

"Supaya masyarakat dapat sinyal dan frekuensi," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved