Hakim sampai Terkaget-kaget Dengar Jumlah Uang Sogok Proyek BTS Capai Rp 70 M: Lha Ilah, Pak
Jemy Sutjiawan juga menyebut telah berikan uang Rp 35 miliar kepada Irwan Hermawan, agar Faber Home bisa memenangkan tender proyek BTS Kominfo.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dugaan bancakan uang negara dalam proyek pengadaan Tower BTS Kominfo terus menguak fakta-fakta baru.
Selain terkuak bahwa fee yang diterima setara dengan harga proyek 1 Tower BTS, kini terungkap jika suap yang diberikan mencapai Rp 70 miliar.
Suap Rp 70 miliar itu diungkapkan oleh Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan yang menjadi saksi dan dihadirkan di persidangan, Kamis (24/8/2023)
Jemy Sutjiawan menyebut telah memberikan uang Rp 70 miliar kepada Irwan Hermawan, agar Faber Home bisa memenangkan tender proyek BTS Kominfo.
Ketua Majelis Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kaget saat Jemy Sutjiawan mengaku memberikan uang hingga Rp 70 miliar agar Faber Home menang lelang proyek BTS Kominfo.
Sebelumnya di persidangan Jemy menyebutkan telah memberikan Rp 35 miliar kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Adapun uang tersebut dikatakan berdasarkan keuntungan yang didapatkan dari proyek BTS Kominfo.
"Kita lanjutkan ada saudara serahkan kepada Yuriski, apa jabatannya," tanya hakim kepada saksi Jemy di persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat bersaksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto, Kamis (24/8/2023).
"Saya tidak tahu," jawab Jemy.
Baca juga: Bikin Hakim dan Pengunjung Tertawa, Ternyata Besaran Uang Fee BTS Kominfo Sama dengan Harga 1 Tower
"Berapa jumlahnya," tanya hakim.
"Kurang lebih sama Rp 35 miliar," jawab Jemy.
Mendengar jawaban tersebut majelis hakim pun terkaget-kaget.
"Lailah Pak Rp 35 miliar, saudara sudah bagi-bagi Rp 70 miliar lah itu," kata hakim.
"Iya Yang Mulia," jawab Jemy.
"Bagaimana berikannya," tanya hakim.
"Sama Yang Mulia bertahap," jawab Jemy.
"Siapa lagi?" tanya hakim.
"Sudah Yang Mulia," jawab Jemy.
Sebelum di persidangan, Jemy Sutjiawan juga menyebut telah berikan uang Rp 35 miliar kepada Irwan Hermawan, agar Faber Home bisa memenangkan tender proyek BTS Kominfo.
"Apakah saudara pernah memberikan fee atau uang kepada siapapun, ada?" tanya hakim kepada saksi Jemy.
"Ada," jawab Jemy.
"Sama siapa?" tanya hakim
"Saudara Irwan Hermawan," jawab Jemy.
"Apa jabatannya," tanya hakim.
"Komisaris PT Solitech," jawab Jemy.
"Berapa saudara berikan," tanya hakim.
"Kurang lebih Rp 35 miliar," jawab Jemy.
Diketahui dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha)
Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jemy Sutjiawan
korupsi BTS
Tower BTS
Yossi Irianto Beri Kesaksian Dalam Sidang Dugaan Korupsi Pengelolaan Kebun Binatang Bandung |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Gemuruh Kekecewaan Simpatisan PDIP Sambut Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Mengintip Situasi Ruang Sidang Putusan Hasto Kristianto Hari Ini, Tokoh PDIP Turut Hadir |
![]() |
---|
Protes Pembangunan Tower BTS di Pangandaran Masih Berlanjut, Satpol PP Bilang Izinnya Sudah Terbit |
![]() |
---|
Tom Lembong Pertanyakan Tuntutan 7 Tahun Penjara, Merasa Sudak Melakukan Banyak Hal Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.