Modus Komplotan Maling Spesialis Kambing di Majalengka, Mulutnya Dibekap Kerudung Agar Tak Bersuara

Keempat warga Kabupaten Tasikmalaya itu pun mempunyai cara tersendiri saat mencuri kambing milik warga.

Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, saat mengintrogasi komplotan maling spesialis kambing dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (23/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Empat pria tampak hanya tertunduk saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (23/8/2023).

Rupanya, keempat pria berinisial JS (46), AC (35), KD (59), dan AW (43), tersebut merupakan komplotan maling spesialis kambing yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, keempat warga Kabupaten Tasikmalaya itu pun mempunyai cara tersendiri saat mencuri kambing milik warga.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara modus empat anggota komplotan yang telah ditetapkan tersangka itu membekap mulut kambing menggunakan kerudung.

Baca juga: Komplotan Maling Spesialis Kambing di Majalengka Beraksi di 10 Lokasi, Bisa Gondol 14 Ekor Sehari

"Jadi, mulut kambing yang hendak dicuri dibekap menggunakan kerudung agar tidak bersuara," ujar Indra Novianto saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (23/8/2023).

Ia mengatakan, keempat kaki kambing juga diikat menggunakan tali, sehingga tetap diam saat diangkut ke mobil yang digunakan para tersangka saat beraksi.

Karenanya, pihaknya juga turut mengamankan kerudung hitam yang digunakan komplotan tersebut untuk membekap mulut kambing sebagai barang bukti.

Selain itu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas dari komplotan tersebut, di antaranya, 11 ekor kambing, golok, linggis, ponsel, mobil yang digunakan untuk beraksi, dan lainnya.

"Sebelum beraksi, para tersangka juga biasanya memantau situasi sekitar lokasi, dan setelah dipastikan aman mereka langsung mencuri kambingnya," kata Indra Novianto.

Ia menyampaikan, dua dari empat tersangka itu pun merupakan residivis kasus pencurian hewan ternak di Tasikmalaya, dan divonis delapan bulan serta satu tahun penjara.

Bahkan, pihaknya juga terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tiga tersangka, karena berupaya melawan petugas saat hendak diamankan.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved