Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Pangandaran Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Terlena

Satnarkoba Polres Pangandaran juga mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) jenis sabu-sabu

Penulis: Padna | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/PADNA
Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama SH, SIK, MH bersama Satnarkoba Polres Pangandaran setelah konferensi pers kasus narkoba dan penyalahgunaan sediaan farmasi ilegal, Selasa (22/8/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Bukan hanya penyalahgunaan sediaan farmasi, Satnarkoba Polres Pangandaran juga mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) jenis sabu-sabu.

Hal ini disampaikan Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama SH, SIK, MH.

Ia mengatakan, dua kasus penyalahgunaan narkoba ini berhasil diungkap dari lokasi yang berbeda.

Pertama, TKP di daerah Cikembulan Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jumat 9 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini dilakukan tersangka berinisial BAS (32)," katanya.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik seberat 0,42 gram," ujar Imara kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Satnarkoba Polres Pangandaran, Selasa (22/8/2023) siang.

Baca juga: Bawa Ratusan Pil Obat Terlarang, Seorang Pemuda di Pangandaran Disergap Jajaran Sat Narkoba

Modus operandinya, yaitu menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian yang kedua, kasusnya sama yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Lokasi TKP kedua di wilayah Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar pukul 22.45 WIB.

"Tersangka berinisial FZ (39) dengan barang bukti yang diamankan total berat 1,13 gram, alat hisap, dua handphone dan satu tas selempang warna cokelat," kata Imara.

Kapolres Pangandaran, AKBP Imara Utama, dan jajaran memperlihatkan barang bukti, Selasa (22/8/2023).
Kapolres Pangandaran, AKBP Imara Utama, dan jajaran memperlihatkan barang bukti, Selasa (22/8/2023). (Tribun Jabar/Padna)

Modusnya pun sama, yaitu menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka, terjerat pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara hukuman 4 tahun sampai 20 tahun.

Dengan pengungkapan kasus narkoba ini, Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjauhi narkoba.

Baca juga: VIRAL, Emak-emak di Jambi Beraksi Gerebek Basecamp Narkotika, Pengisap Sabu-sabu Berhamburan

"Saya ingatkan masyarakat, jangan mudah terpengaruh dan tidak terlena dengan mengkonsumsi narkoba," ucap Imara. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved