Bawa Ratusan Pil Obat Terlarang, Seorang Pemuda di Pangandaran Disergap Jajaran Sat Narkoba

Rizky diamankan Polisi saat mengedarkan obat yang merupakan sediaan farmasi berupa Hexymer dan tramadol di jalan Pamugaran Pantai Barat Pangandaran.

Penulis: Padna | Editor: Kemal Setia Permana
istimewa
Sejumlah barang bukti penyalahgunaan obat terlarang yang diamankan Sat Narkoba Polres Pangandaran dalam konferensi pers di Polres Pangandaran, Selasa (22/8/2023) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN -  Sat Narkoba Polres Pangandaran mengamankan pelaku penyalahgunaan obat terlarang.

Pelaku bernama Rizky Maulana (30) warga Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran.

Rizky diamankan Polisi saat mengedarkan obat yang merupakan sediaan farmasi berupa Hexymer dan tramadol di jalan Pamugaran Pantai Barat Pangandaran Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran, Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 19.30.

Kapolres Pangandaran, AKBP Imara Utama, mengatakan pelaku diamankan ketika personel Sat Narkoba Polres Pangandaran  melaksanakan monitoring di Pangandaran.

Pihaknya Kemudian mendapatkan informasi dari warga masyarakat, bahwa ada pelaku penyalahgunaan obat terlarang di jalan Pamugaran Pantai Barat Pangandaran.

"Personel pun mengecek kebenaran informasi tersebut dan sekitar pukul 19.30 ternyata ada seseorang bernama Rizky Maulana yang memiliki, menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat Hexymer dan Tramadol," ujar Imara kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Satnarkoba Polres Pangandaran, Selasa (22/8/2023) siang.

Rizky Maulana pun langsung diamankan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku.

Dari pelaku, polisi menemukan 14 bungkus klip plastik ukuran sedang dengan total berjumlah 84  butir jenis obat Hexymer, 1 bungkus klip plastik ukuran sedang berisikkan 4 butir jenis obat Hexymer, 1 lembar berisikan 10 butir jenis obat Tramadol.

"Setelah diinterogasi, pelaku Rizky Maulana mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya sendiri dan akan diedarkan," katanya.

Untuk pengembangan, barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pangandaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku, terjerat pasal 196 Jo 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun sampai dengan 15 tahun. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved