Bawa Ratusan Pil Obat Terlarang, Seorang Pemuda di Pangandaran Disergap Jajaran Sat Narkoba
Rizky diamankan Polisi saat mengedarkan obat yang merupakan sediaan farmasi berupa Hexymer dan tramadol di jalan Pamugaran Pantai Barat Pangandaran.
Penulis: Padna | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Sat Narkoba Polres Pangandaran mengamankan pelaku penyalahgunaan obat terlarang.
Pelaku bernama Rizky Maulana (30) warga Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran.
Rizky diamankan Polisi saat mengedarkan obat yang merupakan sediaan farmasi berupa Hexymer dan tramadol di jalan Pamugaran Pantai Barat Pangandaran Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran, Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 19.30.
Kapolres Pangandaran, AKBP Imara Utama, mengatakan pelaku diamankan ketika personel Sat Narkoba Polres Pangandaran melaksanakan monitoring di Pangandaran.
Pihaknya Kemudian mendapatkan informasi dari warga masyarakat, bahwa ada pelaku penyalahgunaan obat terlarang di jalan Pamugaran Pantai Barat Pangandaran.
"Personel pun mengecek kebenaran informasi tersebut dan sekitar pukul 19.30 ternyata ada seseorang bernama Rizky Maulana yang memiliki, menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat Hexymer dan Tramadol," ujar Imara kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Satnarkoba Polres Pangandaran, Selasa (22/8/2023) siang.
Rizky Maulana pun langsung diamankan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku.
Dari pelaku, polisi menemukan 14 bungkus klip plastik ukuran sedang dengan total berjumlah 84 butir jenis obat Hexymer, 1 bungkus klip plastik ukuran sedang berisikkan 4 butir jenis obat Hexymer, 1 lembar berisikan 10 butir jenis obat Tramadol.
"Setelah diinterogasi, pelaku Rizky Maulana mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya sendiri dan akan diedarkan," katanya.
Untuk pengembangan, barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pangandaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku, terjerat pasal 196 Jo 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun sampai dengan 15 tahun. (*)
Polisi Ringkus Dua Pengedar Obat Terlarang di Sukabumi, Barang Bukti Puluhan Ribu Butir |
![]() |
---|
Gerebek Rumah di Mundu Cirebon, Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang |
![]() |
---|
Polres Pangandaran Gelar Lomba Unik Penuh Keceriaan Rayakan HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Pria Bandung Digerebek di Sedong Cirebon, Ratusan Obat Keras Tanpa Izin Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Diguyur Hujan Deras, Ratusan Warga Pangandaran Tetap Rela Antre Demi Dapatkan Sembako Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.