Pemilu 2024

Link Download DCS DPRD dan DPD Jawa Barat Lemot Diakses di Situs Resmi, KPU Minta Warganet Sabar

Situs resmi KPU Provinsi Jawa Barat sulit diakses saat pengumuman daftar calon sementara (DCS) DPRD dan DPD hari ini, Sabtu (19/8/2023).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tangkap layar Isntagram @kpuprovinsijabar
Situs resmi KPU Provinsi Jawa Barat sulit diakses saat pengumuman daftar calon sementara (DCS) DPRD dan DPD hari ini, Sabtu (19/8/2023). 

"Dari tadinya ada 1.980 yang diajukan parpol, yang memenuhi syarat dan masuk DCS ada 1.854. Kemudian sisanya 126 tidak memenuhi syarat," lanjutnya.

Adapun berdasarkan data KPU Jabar, dari 126 bakal calon yang tidak memenuhi syarat, sebanyak 61 di antaranya adalah dari Partai Kebangkitan Nusantara, 36 orang dari Partai Solidaritas Indonesia, 19 orang dari Partai Hati Nurani Rakyat, 8 orang dari Partai Garda Republik Indonesia, dan masing-masing 1 orang dari Partai Ummat dan Partai Buruh.

"Kalau yang kami tetapkan tidak memenuhi syarat, sebanyak 126 ini, penyebabnya ada sebagian yang tidak absah terkait kelengkapan dokumen persyaratan, kebanyakan soal ijazah," ujarnya.

"Kemudian surat keterangan kesehatan atau pengadilan tidak ada. Mungkin tidak diurus oleh bacaleg sehingga kami tetapkan tidak memenuhi syarat," ucap Endun.

Ia mengatakan bagi bacaleg yang tidak puas atau keberatan dengan keputusan KPU Jabar ini, bisa menggunakan haknya secara hukum dengan mengajukan sengketa melalui partai politiknya masing-masing ke Bawaslu.

"Setelah pengumuman, KPU selanjutnya akan mengumumkan selama 5 hari, ditambah 5 hari. KPU menunggu tanggapan dan masukan masyarakat," ujarnya.

"Kami mengimbau bagi masyarakat nanti bisa mencermati DCS di berbagai media cetak, media sosial kami, silakan dicermati, publik mau berikan tanggapan melalui email atau medsos," tutur Endun.

Baca juga: Rapat Pleno KPU Penetapan DCS di Cimahi, 85 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved