Bisnis Video Asusila Sesama Jenis, Remaja 16 Tahun Berakhir di Tahanan, Dijual Mulai dari Rp 10 Ribu
Remaja berinisial LNH (16) melakukan bisnis jual beli foto dan video asusila sesama jenis hingga akhirnya ditangkap polisi
Editor:
Seli Andina Miranti
Tribunnews.com
Ilustrasi video asusila - Remaja berinisial LNH (16) melakukan bisnis jual beli foto dan video asusila sesama jenis.
Terhadap tersangka R dan anak berkonflik dengan hukum LNH, polisi menjerat keduanya dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain pasal diatas polisi kata Ade Safri juga menyertakan Pasal 44 UU tahun 2008 tentang pornografi termasuk pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi termasuk dijerat Pasal 76i Jo Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.
Ancamanan hukumannya pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi Karena Berbisnis Video Asusila Sesama Jenis di Medsos
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
50 Ucapan Selamat HUT ke-80 PMI Berisi Doa Penuh Makna, Cocok Dijadikan Status di Media Sosial |
![]() |
---|
30 Kata-kata Ucapan Selamat HUT ke-80 PMI Penuh Makna, Bagikan di Instagram, Facebook hingga Threads |
![]() |
---|
3 Orang Masih Hilang Pasca-Kerusuhan, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus |
![]() |
---|
Viral Pilu Balita di Juntinyuat Indramayu Ditemukan Menangis di Samping Jasad Ayahnya, Ibu Jadi TKW |
![]() |
---|
Sosok Rian, Terduga Penjarah yang Justru Dipuji Eko Patrio sebagai Penyelamat Kucing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.