Simak Tips Penataan Keuangan, Kunci Sukses UMKM Naik Kelas di Era Digital!

Koordinator Kemahasiswaan Prodi Akuntansi UNIKOM, Dr. Inta Budi Setya Nusa memberi tips penataan keuangan

Penulis: Nappisah | Editor: Siti Fatimah
pixabay
ilustrasi Tips Penataan Keuangan 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Koordinator Kemahasiswaan Prodi Akuntansi UNIKOM, Dr. Inta Budi Setya Nusa memberi tips penataan keuangan dengan  delapan tahapan memulai perencanaan keuangan, terutama untuk pelaku usaha UMKM agar naik kelas di era digital.

1. Mengevaluasi Kondisi Keuangan Saat Ini.

Ia menuturkan, pencatatan keuangan yang baik dapat berguna untuk mengevaluasi pengembangan usaha dan memudahkan Anda memperoleh akses permodalan. 

"Selain perlu dicatat atau direkap secara rutin, pencatatan arus keuangan usaha ini dapat memanfaatkan teknologi pembayaran digital/nontunai agar lebih mudah dimonitor," ucapnya. 

Dengan begitu, Anda bisa mengetahui kondisi keuangan usaha dari setiap bulannya. 

"Seandainya, diketahui terdapat penurunan, Anda pun bisa segera merancang strategi yang baru," katanya. 

Baca juga: Akademisi Unikom Apresiasi Pemerintah Bakal Batasi Produk Impor di E-Commerce, Demi Kemajuan UMKM

2. Mengontrol dan Mengawasi Arus kas. 

Tujuan dilakukannya kontrol arus kas adalah untuk mengecek laba dan rugi dari bulan ke bulan. 

"Dapat menghindari adanya ketidaksesuaian pencatatan keuangan dan risiko keuangan lainnya (pengeluaran yang boros, penyelewengan dan atau penyalahgunaan dana," ucapnya.

Kabar baiknya, Anda bisa menggunakan template laporan laba-rugi atau arus kas usaha yang mudah dan tersedia secara online.

3. Memisahkan Keuangan Pribadi dengan Keuangan Usaha

Jika Anda mencampur keuangan usaha dan pribadi, dapat menyulitkan untuk mengecek dan menilai kondisi keuangan bisnis secara akurat. 

"Alhasil, Anda jadi sulit mengendalikan aktivitas keuangan usaha. Lantas, bagaimana cara memisahkan keuangan pribadi dan usaha?

Anda bisa membuat satu rekening khusus, lalu membuat kantong pemasukan dan pengeluaran sesuai kebutuhan, agar baik keuangan pribadi maupun usaha tidak tercampur-campur.

Baca juga: Erick Thohir Dinilai Mampu Majukan UMKM Hingga Pasar Global

4. Menyediakan Dana Cadangan

Sebagai bentuk persiapan dalam menghadapi keadaan darurat, pemilik usaha diharuskan memiliki dana cadangan.

"Pemilik usaha dapat mengidentifikasi kemungkinan risiko yang dapat terjadi untuk mempersiapkan jumlah dana yang akan dicadangkan," tuturnya. 

Ia mengatakan, sumber dana cadangan dapat diperoleh melalui keuntungan usaha yang disisihkan.

5. Merencanakan Proteksi Diri dan Usaha

Menurut Inta, sebagus apa pun performa usaha, apabila tidak mempersiapkan dana protesksi pribadi dan usaha untuk risiko yang mungkin datang tiba-tiba, tentu akan berimbas pada keberlangsungan usaha.

"Contoh risikonya yang bisa dialami,  Anda jatuh sakit dan butuh biaya rumah sakit, kecelakaan diri atau usaha kebakaran bahkan kemalingan," katanya. 

"Risiko-risiko ini dapat dialihkan ke perusahaan asuransi dengan membayar premi sejumlah tertentu," imbuhnya. 

Baca juga: Kolaborasi Pos Indonesia dan UNIKOM, Dukung UMKM Naik Kelas

6. Rancang Target dan Rencana Pengeluaran. 

"Perlu diingat, peningkatan produksi membutuhkan modal tambahan. Sehingga, perlu perencanaan yang baik agar pengeluaran tidak membengkak," ucapnya. 

Ia menambahkan, tantangan arus kas yang biasa dihadapi oleh usaha kecil diantaranya, pembayaran yang terlambat, kurangnya literasi keuangan, perkiraan penjualan yang terlalu tinggi serta tidak menyimpan cadangan kas. 

7. Buat Rencana dan Strategi untuk Mencapai Target. 

Bila Anda sudah menentukan target untuk bulan atau periode selanjutnya, Anda dapat menyusun rencanan dan strategi. 

Menggunakan strategi yang sudah dirancang, membantu Anda mencapai target dari penjualan. 

Baca juga: Pelaku UMKM Dinilai Bisa Bertahan dari Gempuran Krisis Ekonomi, Bersentuhan dengan Masyarakat

8. Mengelola Utang dengan Bijak. 

Guna mengembangkan usaha, perlu adanya tambahan modal yang bisa didapatkan dari lembaga pembiayaan, pedbankan bahkan keluarga maupun teman. 

Kendati demikian, ada lima hal yang perlu diperhatikan, salah satunya berutanglah jika diperlukan.

"Dana yang didapatkan bukan dipakai untuk keperluan pribadi yang bersifat konsumtif," tuturnya. 

Ia menegaskan, berutang hanya untuk kepentingan produktif (ekspansi usaha, membangun toko, membeli kendaraan untuk berjualan, dan lain sebagainya.

"Maksimal total cicilan utang adalah 30 persen dari pendapatan. Jangan meminjam dari lembaga jasa keuangan ilegal, sehingga dapat menghitung kemampuan bayar sebelum mengajukan utang," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved