Ujang Mau Langsung Minta Maaf ke Orang Tua, Bebas dari Lapas Warungkiara Setelah Dapat Remisi

Ujang Sutisna, narapidana kasus pencurian yang ditahan di Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sangat terharu.

|
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri (tengah); Direktur Penegakan Hukum pada Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT RI, Brigjen Pol Sigit Widodo (kelima dari kiri); dan Kalapas Warungkiara, Irfan (kelima dari kanan), menyerahkan remisi secara simbolis kepada napi yang langsung bebas, Kamis (17/8/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Ujang Sutisna, narapidana kasus pencurian yang ditahan di Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sangat terharu.

Dia bisa menghirup udara bebas setelah mendapat remisi HUT ke-78 Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023).

Pria asal Selabintana, Kota Sukabumi, itu mendekam di penjara selama sekitar 30 bulan, sejak tahun 2020.

"Sangat terharu sekali, sangat gembira sekali. Saya akan langsung ketemu orang tua, akan meminta maaf sama orang tua. Setelah itu saya akan melanjutkan mencari pekerjaan," ucap Ujang menahan tangis, Kamis.

Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II B Warungkiara, Irfan, mengatakan, 886 orang narapidana mendapatkan remisi di momen HUT ke-78 RI. Di antaranya, delapan orang langsung bebas.

Baca juga: Empat Narapidana di Sumedang Bebas, 214 Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI ke-78

Pemberian remisi secara simbolis dilakukan Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri; Direktur Penegakan Hukum pada Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT RI, Brigjen Pol Sigit Widodo; dan Kalapas Warungkiara, Irfan.

Baca juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Majalengka Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI, Tak Ada yang Langsung Bebas

Irfan menjelaskan, narapidana yang tidak langsung bebas rata-rata mendapatkan remisi 15 hari, satu bulan, sampai enam bulan. 

"Paling maksimal enam bulan. Yang bebas itu rata-rata pidum, pidana umum," ucapnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved