Ratusan Warga Binaan Lapas Majalengka Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI, Tak Ada yang Langsung Bebas

Ratusan warga binaan Lapas Kelas II B Majalengka mendapatkan remisi pada momen Hari Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi
Bupati Majalengka, Karba Sobahi, saat menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan Lapas Kelas II B Majalengka dalam upacara HUT Ke-78 RI di GGM, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (17/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Ratusan warga binaan Lapas Kelas II B Majalengka mendapatkan remisi pada momen Hari Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).

Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-78 RI di Gelanggang Generasi Muda (GGM), Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Kepala Lapas Kelas II B Majalengka, Wawan Irawan, mengatakan, sebsnyak 205 warga binaan yang mendapatkan remisi pada momen kali ini.

Namun, menurut dia, tidak ada warga binaan Lapas Kelas II B Majalengka yang dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi dalam peringatan HUT Ke-78 RI.

Baca juga: Kemenkumham Wilayah Jabar Usulkan 17.016 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan, Sukamiskin Ada 237 Orang

Wawan mengatakan, ratusan warga binaan tersebut mendapatkan remisi mulai satu bulan hingga lima bulan, tetapi tidak ada yang dinyatakan langsung bebas.

Di antaranya, lima warga binaan mendapat remisi satu bulan, 60 warga binaan mendapatkan remisi dua bulan, dan remisi tiga bulan diberikan kepada 55 warga binaan.

Selain itu, sebanyak 19 warga binaan mendapat remisi empat bulan dan 16 warga binaan lainnya mendapafkam remisi lima bulan.

"Pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Kelas II B Majalengka ini sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI," ujar Wawan.

Baca juga: Ferdy Sambo Tak Berhak Dapat Remisi, Yang Ada Pengajuan Grasi, Ini Syaratnya Kata Mahfud MD

Ia menyampaikan, seluruh warga binaan itu pun dipastikan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, di antaranya, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Tak hanya itu, mereka juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal enam yang bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

"Dua ratus lima warga binaan yang mendapatkan remisi kali ini rata-rata terlibat kasus peredaran gelap narkoba, dan tindak pidana korupsi," kata Wawan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved