Empat Narapidana di Sumedang Bebas, 214 Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI ke-78

Sebanyak 214 orang warga binaan atau narapidana di Lapas Kelas II B Sumedang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI ke-78 yang jatuh pada Kamis (17/8/

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: bisnistribunjabar
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan menyerahkan surat keputusan (SK) remisi umum kepada narapidana di Lapas Kelas IIB Sumedang, Kamis (17/8/2023) 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sebanyak 214 orang warga binaan atau narapidana di Lapas Kelas II B Sumedang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI ke-78 yang jatuh pada Kamis (17/8/2023).

Remisi yang mereka dapatkan bervariasi. Bahkan ada yang mendapatkan remisi sehingga masa hukuman mereka tuntas.

Sebanyak empat orang yang dinyatakan hukumannya tuntas dan dengan begitu mereka dinyatakan bebas.

Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan memberikan berkas pembebasan kepada perwakilan dari keempat orang itu. Erwan berpesan agar mereka yang bebas tak terpikir untuk masuk kembali ke Lapas.

"Yang bebas, selamat berkumpul dengan keluarga. Jangan terpikir untuk kembali lagi ke Lapas," kata Erwan di Lapas Kelas II B Sumedang.

Erwan mengatakan, mantan narapidana harus berbaur kembali dengan masyarakat dan mempraktikkan pembinaan yang selama ini mereka dapatkan di Lapas.

"Hidup bapak sekalian masih panjang, apapun stigma yang nanti didapatkan, tetap percaya diri. Bergaullah dengan baik," katanya.

Keempat narapidana itu adalah lelaki. Erwan berpesan, bagi yang telah menikah dan memiliki keluarga, maka jadilah pemimpin yang baik untuk keluarga.

"Bina keluarga dengan baik, masyarakat juga semoga dapat menerima,"

"Di Lapas kan sudah dibina, ada pesantrennya juga, itu terus dilakukan jangan hanya di sini saja, tapi juga ketika di luar," katanya.

Keahlian yang selama ini dipelajari di dalam Lapas, Erwan mengatakan jangan sampai dilupakan.

"Cobaan pasti akan datang, saya berharap langkah ke luar ini, anda siap dengan segala intrik kehidupan," katanya.

Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan menyerahkan surat keputusan (SK) remisi umum kepada narapidana di Lapas Kelas IIB Sumedang, Kamis (17/8/2023)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved