Ini Isi Pembacaan Ikrar Setia NKRI yang Diucapkan 121 Anggota NII Pengikut Panji Gumilang
Ucapan ikrar setia NKRI dan pencabutan baiat keanggotaan NII ini dilakukan mereka dengan bersumbah di bawah kitab suci Al Quran.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Ratusan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) sekarang merdeka.
Mereka akhirnya terbebas dari belenggu Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu.
Malam ini, di Embarkasi Haji Indramayu, sebanyak 121 anggota NII dicabut baiat yang sebelumnya diberikan Panji Gumilang kelada mereka, Rabu (16/8/2023) malam.
Pada kesempatan itu, mereka juga mengucap ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: Momen Bahagia Eks Anggota NII Pengikut Panji Gumilang Usai Cabut Baiat, Teriak NKRI Harga Mati
Semua proses tersebut diketahui juga turut disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda Indramayu dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Alhamdulillah kami para mantan NII hari ini sudah dibukakan pintu kembali kepada NKRI," ujar salah seorang mantan anggota NII asal Kabupaten Sumedang, Enjang Didin kepada Tribuncirebon.com.
Pantauan Tribuncirebon.com, ucapan ikrar setia NKRI dan pencabutan baiat keanggotaan NII ini dilakukan mereka dengan bersumbah di bawah kitab suci Al Quran.
Berikut isi dari pembacaan pencabutan baiat NII dan ikrar setia yang dilakukan para mantan NII malam ini:
Demi Allah, saya bersumpah menyatakan bahwa saya:
1. Keluar dari keanggotaan Negara Islam Indonesia dan kembali menjadi warga Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Saya berlepas diri dari baiat kepada pimpinan Negara Islam Indonesia karena bertolak belakang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Tidak akan kembali dan atau tidak akan menjadi anggota Negara Islam Indonesia lagi serta tidak akan menjadi anggota kelompok lembaga atau organisasi apapun yang merongrong keutuhan Negara Republik Indonesia, Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Bhineka Tunggal Ika
4. Akan setia dan taat serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengakui bahwa Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum
5. Akan mengikuti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Baca juga: 121 Anggota NII Pengikut Panji Gumilang Baiat-nya Dicabut, Sekarang Merdeka dan Kembali ke NKRI
Negara Islam Indonesia (NII)
Panji Gumilang
Embarkasi Haji Indramayu
ikrar setia
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Embarkasi Haji Indramayu Diminta Beri Manfaat untuk Warga, Bukan hanya Bangunan Mewah |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kontroversi Abdul Rosid, Petani di Garut Ngaku Imam Mahdi, Terungkap Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
82 Rekening Panji Gumilang jadi Barang Bukti TPPU, Semua Atas Nama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Itu |
![]() |
---|
Ketika Panji Gumilang Mengeluh Kedinginan di Persidangan, Blower AC Tepat di Atas Kepala |
![]() |
---|
Sidang TPPU Panji Gumilang, JPU Sebut Terdakwa Pakai Uang Hasil Kejahatan Bayar Utang Miliaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.