Ini Isi Pembacaan Ikrar Setia NKRI yang Diucapkan 121 Anggota NII Pengikut Panji Gumilang

Ucapan ikrar setia NKRI dan pencabutan baiat keanggotaan NII ini dilakukan mereka dengan bersumbah di bawah kitab suci Al Quran.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Pencabutan baiatan dan ikrar setia NKRI para anggota NII di Embarkasi Haji Indramayu, Rabu (16/8/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Ratusan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) sekarang merdeka.

Mereka akhirnya terbebas dari belenggu Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu.

Malam ini, di Embarkasi Haji Indramayu, sebanyak 121 anggota NII dicabut baiat yang sebelumnya diberikan Panji Gumilang kelada mereka, Rabu (16/8/2023) malam.

Pada kesempatan itu, mereka juga mengucap ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Momen Bahagia Eks Anggota NII Pengikut Panji Gumilang Usai Cabut Baiat, Teriak NKRI Harga Mati

Semua proses tersebut diketahui juga turut disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda Indramayu dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Alhamdulillah kami para mantan NII hari ini sudah dibukakan pintu kembali kepada NKRI," ujar salah seorang mantan anggota NII asal Kabupaten Sumedang, Enjang Didin kepada Tribuncirebon.com.

Pantauan Tribuncirebon.com, ucapan ikrar setia NKRI dan pencabutan baiat keanggotaan NII ini dilakukan mereka dengan bersumbah di bawah kitab suci Al Quran.

Berikut isi dari pembacaan pencabutan baiat NII dan ikrar setia yang dilakukan para mantan NII malam ini:

Demi Allah, saya bersumpah menyatakan bahwa saya:

1. Keluar dari keanggotaan Negara Islam Indonesia dan kembali menjadi warga Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Saya berlepas diri dari baiat kepada pimpinan Negara Islam Indonesia karena bertolak belakang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia

3. Tidak akan kembali dan atau tidak akan menjadi anggota Negara Islam Indonesia lagi serta tidak akan menjadi anggota kelompok lembaga atau organisasi apapun yang merongrong keutuhan Negara Republik Indonesia, Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Bhineka Tunggal Ika

4. Akan setia dan taat serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengakui bahwa Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum

5. Akan mengikuti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Baca juga: 121 Anggota NII Pengikut Panji Gumilang Baiat-nya Dicabut, Sekarang Merdeka dan Kembali ke NKRI

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved