Tahun Depan Gaji PNS Naik 8 Persen, Berikut Rincian Gaji PNS Sesuai PP no 15/2019
Kemenkeu mengatakan pada Mei lalu, tengah menghitung secara serius soal kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) mulai tahun depan.
Hal itu diungkap Jokowi dalam sidang penyampaian RUU APBN 2024 di gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).
Selain gaji PNS, para pensiunan juga akan menerima kenaikan gaji.
Untuk PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.
"Mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi.
Sebelumnta hal yang juga diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Kemenkeu mengatakan pada Mei lalu, tengah menghitung secara serius soal kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan.
DPR juga mengingatkan Sri Mulyani bahwa kenaikan gaji PNS dan momentum Pemilu, bisa menaikkan laju inflasi nasional pada tahun 2024.
Menyoal tentang gaji, untuk besaran gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan itu mengatur bahwa gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya.
Berikut rincian gaji PNS sesuai PP tersebut:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.
- IIIb: Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.
- IIIc: Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.
- IIId: Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu)
gaji PNS
kenaikan UMK 8 persen
gaji PNS naik 8 persen
Presiden Joko Widodo
kenaikan gaji
pegawai negeri sipil
Menteri Keuangan Sri Mulyani Bahas Tidak Ada Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2026, Terungkap Alasannya |
![]() |
---|
Perincian Besaran Gaji ASN Sesuai Golongan, Pemerintah Putuskan Tak Ada Kenaikan Tahun Depan |
![]() |
---|
Kapan Pendaftaran Seleksi CPNS 2025 Dibuka? Ini Penjelasan KemenpanRB |
![]() |
---|
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2025, Siswa SMA/SMK yang Ingin Jadi CPNS Bisa Mendaftar |
![]() |
---|
Pemkab Majalengka Buka Seleksi 6 Jabatan Eselon II, 24 Pendaftar Sudah Masuk, Waktunya Sehari Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.