Tahun Depan Gaji PNS Naik 8 Persen, Berikut Rincian Gaji PNS Sesuai PP no 15/2019
Kemenkeu mengatakan pada Mei lalu, tengah menghitung secara serius soal kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan.
Editor:
Ravianto
Istimewa
Ilustrasi PNS. Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) mulai tahun depan.
- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.
- IIIb: Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.
- IIIc: Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.
- IIId: Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu)
Tags
gaji PNS
kenaikan UMK 8 persen
gaji PNS naik 8 persen
Presiden Joko Widodo
kenaikan gaji
pegawai negeri sipil
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Bahas Tidak Ada Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2026, Terungkap Alasannya |
![]() |
---|
Perincian Besaran Gaji ASN Sesuai Golongan, Pemerintah Putuskan Tak Ada Kenaikan Tahun Depan |
![]() |
---|
Kapan Pendaftaran Seleksi CPNS 2025 Dibuka? Ini Penjelasan KemenpanRB |
![]() |
---|
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2025, Siswa SMA/SMK yang Ingin Jadi CPNS Bisa Mendaftar |
![]() |
---|
Pemkab Majalengka Buka Seleksi 6 Jabatan Eselon II, 24 Pendaftar Sudah Masuk, Waktunya Sehari Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.