Pemuda di Indramayu Jadi Pengedar Ribuan Obat-obatan Terlarang, Kini Berakhir di Penjara

Tidak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 1.106 butir obat-obatan terlarang.

Istimewa
Polisi saat menangkap pemuda W (24) pengedar ribuan obat terlarang di dalam rumahnya di Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Senin (14/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Indramayu semakin meresahkan.

Tidak sedikit pemuda yang ikut terlibat dalam bisnis gelap tersebut.

Salah satunya adalah W (24), pemuda warga Kecamatan Lelea yang kini harus berakhir di penjara seusai ditangkap oleh Satnarkoba Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, pelaku ditangkap di dalam rumahnya pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 15.00 WIB kemarin.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat," ujar Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Mantan Konselor Rehabilitasi Narkoba di Cianjur Jadi Pengedar Sabu, Nangis-nangis saat Ditangkap

AKP Otong Jubaedi menyampaikan, tidak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 1.106 butir obat-obatan terlarang.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua kepemilikan barang haram tersebut.

Ia menjual obat terlarang demi keuntungan pribadi.

"Tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli melalui aplikasi jual beli online," ujar dia.

AKP Otong Jubaedi menambahkan, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia disangkakan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya obat sediaan farmasi tanpa izin, serta ikut berperan aktif dalam melawan peredaran barang-barang tersebut," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved