Mantan Konselor Rehabilitasi Narkoba di Cianjur Jadi Pengedar Sabu, Nangis-nangis saat Ditangkap

Pelaku YS lanjut dia, merupakan ibu paruh baya dan sebagai IRT ditangkap di kediamannya di desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, serta barang sabu sebanyak

|
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
Fauzi Noviandi / Tribunjabar
YS ibu rumah tangga sekaligus mantan konselor rehabilitasi narkoba diamankan petugas, Senin (14/8/2023). Bukannya memberikan konseling, perempuan itu malah mengedarkan sabu 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - YS (50) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur terpaksa paksa berurusan dengan polisi akibat mengedarkan narkoba jenis sabu. 

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus pengedaran narkoba jenis sabu di wilayahnya dan berhasil menangkap lima orang pelaku. 

"Kelima pelaku tersebut merupakan dua kelompok pengedar yang berbeda, kelompok pertama yaitu YS seorang IRT, sedangkan kedua RA, MA, dan AM," ucapnya pada wartawan, Senin (14/8/2023). 

Pelaku YS lanjut dia, merupakan ibu paruh baya dan sebagai IRT ditangkap di kediamannya di desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, serta barang sabu sebanyak 4,51 gram. 

"Selain itu ibu paruh baya tersebut juga merupakan seoranga mantan konselor di tempat rehabilitasi. Tidak hanya sebagai pengedar YS juga sebagai pemakai," ucapnya. 

Aszhari mengatakan, dari kelompok kedua petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 66,7 gram. Sehingga total sabu dati kelima tersangka yang diamankan mencapai 7,1 gram. 

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan hasil pengungkapan dua kelompok pengedar narkoba tersebut," kata dia. 

Aszhari menambahkan, atas perbuatanya kelima pelaku pengedar narkoba tersebut dikenakan pasal pasal 114 ayat 1, 2, dan pasal 112 ayat 1, 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. )

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved