Oknum Tour Leader yang Embat Duit Study Tour SMAN 21 Bandung Dituntut 3 Tahun Penjara
Sebelumnya, Indah yang menjadi tour leader SMAN 21 nekat membawa kabur uang iuaran anak-anak SMA yang nilainya mencapai Rp 365 juta.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Indah Chantika Lestari atau ICL (33), oknum tour leader yang membawa kabur duit siswa SMAN 21 Bandung sekitar Rp 365 juta, dituntut 3 tahun kurungan penjara.
Tuntutan terhadap terdakwa ICL dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Ambar Arum, Selasa (15/8/2023).
Jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara 3 tahun karena dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana penggelapan.
"Menyatakan terdakwa Indah Chantika Lestari melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 372 KUHPidana," ujar Ambar, seperti dikutip dari laman SIPP, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Tour Leader Pengembat Uang Wisata SMAN 21 Bandung Akan Jalani Sidang Minggu Depan, Berkas Lengkap
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Indah Chantika Lestari berupapidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan selama berada di penjara," ucapnya.
Sebelumnya, Indah yang menjadi tour leader SMAN 21 nekat membawa kabur uang iuaran anak-anak SMA yang nilainya mencapai Rp 365 juta.
ICL ditangkap polisi pada Rabu 24 Mei 2023. Kepada Polisi, Indah mengaku duit tersebut digunakan kepentingan pribadi.
"Hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk detailnya, nanti menunggu selesai pemeriksaan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.
Atas perbuatannya, Indah disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Sempat Tertunda karena Uangnya Diembat, Siswa SMAN 21 Bandung Akhirnya Berangkat Study Tour Besok
Modus Eks Kalak BPBD Pangandaran Gelapkan Dana Rp 430 Juta, Bikin Bimtek dan Jambore Fiktif |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Penipuan & Penggelapan Jual Beli Tanah, Ketua Kadin Kota Bekasi Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Geger, Pria di Tangerang Ngaku Jadi Anggota TNI Lancarkan Penipuan dan Penggelapan, Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tak Puas Pelaku Penipuan Properti di Lembang Hanya Dihukum Penjara 4 Tahun |
![]() |
---|
Dulu Tinggal di Kolong Jembatan, Yusuf Kini Ditahan usai Jual Motor Kerabat, Nasib Bayinya Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.