Tour Leader Pengembat Uang Wisata SMAN 21 Bandung Akan Jalani Sidang Minggu Depan, Berkas Lengkap

Rencananya, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan bakal digelar pada Selasa 8 Agustus 2023 pekan depan. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurrahman
Pelaku membawa kabur uang ratusan juta untuk study tour siswa SMAN 21 Bandung, Kota Bandung, ternyata seorang perempuaan. Semalam diringkus polisi. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Oknum tour leader bernama Indah Chantika Lestari (33) bakal segera menjalani sidang, di Pengadilan Negeri Bandung.

Indah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung, karena diduga membawa kabur duit study tour SMAN 21 Bandung.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Muslih mengatakan, perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Bandung dengan nomor register 559/Pid.B/2023/PN Bdg. 

"Perkara tersebut sudah kami nyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Muslih, saat dihubungi Selasa (1/8/2023).

Rencananya, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan bakal digelar pada Selasa 8 Agustus 2023 pekan depan. 

Kejari Kota Bandung pun telah menunjuk jaksa yang akan menangani kasus tersebut. 

Gedung sekolah SMAN 21 Bandung. Ratusan siswa SMAN 21 Bandung demo karena kecewa tak terealisasinya kegiatan karya tulis (study tour) ke Yogyakarta selama tiga hari yang rencananya sejak 24 Mei 2023 sampai 26 Mei 2023.
Gedung sekolah SMAN 21 Bandung. Ratusan siswa SMAN 21 Bandung demo karena kecewa tak terealisasinya kegiatan karya tulis (study tour) ke Yogyakarta selama tiga hari yang rencananya sejak 24 Mei 2023 sampai 26 Mei 2023. (Tribunjabar.id/M Nandri Prilatama)

"Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya sudah ditentukan. Berkasnya sudah lengkap tinggal menunggu sidang," katanya. 

Sebelumnya, Indah yang menjadi tour leader SMAN 21 nekat membawa kabur uang iuran anak-anak SMA yang nilainya mencapai Rp 400 juta.

Indah itangkap polisi pada Rabu 24 Mei 2023. Kepada Polisi, Indah mengaku jika duit tersebut digunakan kepentingan pribadi.

Baca juga: Sempat Tertunda karena Uangnya Diembat, Siswa SMAN 21 Bandung Akhirnya Berangkat Study Tour Besok

"Hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk detailnya, nanti menunggu selesai pemeriksaan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.

Atas perbuatannya, Indah disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.(Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved