Tour Leader Pengembat Uang Wisata SMAN 21 Bandung Akan Jalani Sidang Minggu Depan, Berkas Lengkap
Rencananya, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan bakal digelar pada Selasa 8 Agustus 2023 pekan depan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Oknum tour leader bernama Indah Chantika Lestari (33) bakal segera menjalani sidang, di Pengadilan Negeri Bandung.
Indah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung, karena diduga membawa kabur duit study tour SMAN 21 Bandung.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Muslih mengatakan, perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Bandung dengan nomor register 559/Pid.B/2023/PN Bdg.
"Perkara tersebut sudah kami nyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Muslih, saat dihubungi Selasa (1/8/2023).
Rencananya, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan bakal digelar pada Selasa 8 Agustus 2023 pekan depan.
Kejari Kota Bandung pun telah menunjuk jaksa yang akan menangani kasus tersebut.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya sudah ditentukan. Berkasnya sudah lengkap tinggal menunggu sidang," katanya.
Sebelumnya, Indah yang menjadi tour leader SMAN 21 nekat membawa kabur uang iuran anak-anak SMA yang nilainya mencapai Rp 400 juta.
Indah itangkap polisi pada Rabu 24 Mei 2023. Kepada Polisi, Indah mengaku jika duit tersebut digunakan kepentingan pribadi.
Baca juga: Sempat Tertunda karena Uangnya Diembat, Siswa SMAN 21 Bandung Akhirnya Berangkat Study Tour Besok
"Hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk detailnya, nanti menunggu selesai pemeriksaan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.
Atas perbuatannya, Indah disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.(Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.)
Sidang Galian C Ilegal di Subang yang Jadi Sorotan, KDM Hadirkan Saksi dari PT Global Niaga Mandiri |
![]() |
---|
Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, Pengadilan Tinggi Bandung Buka Ruang Terbuka Media |
![]() |
---|
Dokter Residen Cabul Priguna Anugerah Pratama Jalani Sidang Perdana, Segini Ancaman Hukumannya |
![]() |
---|
Lisa Mariana Nangis Hasil Tes DNA Anaknya & Ridwan Kamil Negatif, Ngaku Tak Malu: Tanggal 22 Ketemu |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tak Puas Pelaku Penipuan Properti di Lembang Hanya Dihukum Penjara 4 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.