Mario Dandy Bisa Tambah Lama di Penjara Jika Tak Mampu Bayar Biaya Restitusi Rp 120 Miliar
Melissa menilai, bahwa jaksa dalam menetapkan pidana pengganti 7 tahun untuk Mario sudah melalui proses pertimbangan demi keadilan untuk korban.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Angraeini merespon pidana pengganti tujuh tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo oleh jaksa penuntut umum (JPU) jika terdakwa itu tak mampu bayar biaya restitusi.
Melissa menilai dijatuhkannya pidana tujuh tahun terhadap Mario itu merupakan terobosan luar biasa yang dilakukan oleh jaksa dalam menjatuhkan pidana pengganti kepada terdakwa.
"Saya pikir ini terobosan luar biasa tak hanya melepaskan pada normatif, tadi saya lihat jaksa menganalogikan dan mengambil beberapa pertimbangan yursiprudensi ketika restitusi tak dibayarkan, apa pengganti yang layak," ucap Melissa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Lebih lanjut Melissa menilai, bahwa jaksa dalam menetapkan pidana pengganti 7 tahun untuk Mario sudah melalui proses pertimbangan demi keadilan untuk korban.
Sebab kata Melissa jika terdakwa hanya dijatuhkan pidana pengganti yakni berupa kurungan hal itu jelas tidak adil bagi korban.
"Tentu kalau hanya kurungan tidak adil, dua kali tidak adil bagi korban. Pertama ketika dilakukan pidana sungguh brutal dan kejam, biadab," ujarnya.

"Saya rasa tuntutan tujuh tahun itu pasti sudah berdasarkan pertimbangan dan apabila tidak dibayarkan totalnya 19 tahun terhadap si terdakwa," sambungnya.
Sebelumnya, Terdakwa Mario Dandy Satriyo telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Selain menuntut Mario dengan 12 tahun penjara, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap pemuda 20 tahun itu dengan pidana 7 tahun penjara jika tidak mampu membayar biaya restitusi.
Baca juga: Nasib Mario Dandy Kini, Kasus Belum Usai, Sekarang Terjerat Kasus Lagi, Jadi Tersangka Pencabulan
"Membayar restitusi Rp 120 milyar lebih, jika tidak membayar ganti pidana selama 7 tahun penjara," ujar jaksa di ruang sidang.
Terkait hal ini, jaksa menilai bahwa Mario telah membuat korban David mengalami kerusakan pada bagian otak hingga berujung amnesia gara-gara perbuatannya.
Oleh sebabnya jaksa meminta terdakwa itu membayar biaya restitusi atas perbuatannya tersebut dan apabila tidak mampu membayar maka dijatuhkan pidana penjara pengganti.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario yakni lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan
Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan)
Kemenkum Jabar Lantik Dua Notaris Pengganti, Tekankan Pentingnya Integritas dan Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Kementerian Hukum Jawa Barat menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah Notaris Pengganti |
![]() |
---|
Vendor Makan Bergizi Gratis di Majalengka Diminta Siapkan Makanan Pengganti untuk Anak yang Alergi |
![]() |
---|
Sosok Habib Jafar Pendakwah Ramai Didukung Gantikan Gus Miftah, Ini Rekam Jejak dan Profesi Lainnya |
![]() |
---|
Bojan Hodak Kesal dengan Pemain Pengganti saat Persib Kalahkan Malut 2-0, Katanya Seperti Berlibur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.