Pengakuan Pengedar Obat Keras Bermodus Warkop di Cikijing Majalengka, Digaji Rp 1 Juta Perbulan
Ia mengaku datang jauh-jauh ke Majalengka untuk mengedarkan obat keras beragam jenis, termasuk pil penenang anjing
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah barang bukti yang disita dari pengedar obat keras berinisial MN yang diamankan di Makodim 0617/Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (10/8/2023) malam.
Namun, tampaknya rencana itu tak berjalan lancar, karena MN ditangkap prajurit Kodim 0617/Majalengka dan langsung dilimpahkan ke Polres Majalengka untuk ditangani lebih lanjut.
Dandim 0617/Majalengka, Letkol Inf Danang Biantoro, mengatakan, penggerebekan itu berawal dari aduan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti jajarannya.
Bahkan, pihaknya menyita 1088 butir obat keras dari tangan MN yang terdiri dsri 90 butir Trihexyphenidyl, 88 butir Tramadol, 450 butir Dekstro, 380 butir Hexymer, dan 80 butir pil penenang anjing.
"Kami juga mengamankan uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras, dan penanganan kasusnya langsung dilimpahkan ke Polres Majalengka," ujar MN.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
BPC Hipmi Gelar Hiphoria Fest, Ruang Ekosistem Kreatif Majalengka |
![]() |
---|
Pedagang Kelontong di Majalengka Ketahuan Jual Miras, Polisi Temukan Puluhan Botol Miras di Tokonya |
![]() |
---|
Motor Berknalpot Brong di Perbatasan Majalengka Disita, Dikembalikan kalau Knalpot Diganti |
![]() |
---|
ASN di Majalengka Wajib Ikut Salat Subuh Akbar, Tukin Dipotong 0,5 Persen jika Absen |
![]() |
---|
DPRD Majalengka: Kenaikan Upah harus Sesuai Aturan, Aspirasi Buruh Tetap Jadi Perhatian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.