Ribuan Nelayan Indramayu Berikan Sekeresek Ikan Busuk untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ribuan nelayan di Kabupaten Indramayu turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa ke gedung DPRD Indramayu, Kamis (10/8/2023).

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Ikan busuk yang diberikan nelayan saat mendatangi kantor perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Indramayu, Kamis (10/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Ribuan nelayan di Kabupaten Indramayu turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa ke gedung DPRD Indramayu, Kamis (10/8/2023).

Sebelum memulai demo, mereka menyempatkan diri mendatangi kantor perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Indramayu.

Di sana, para nelayan menyerahkan sekeresek ikan busuk sebagai simbol kekecewaan.

Hal ini imbas adanya surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Se B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang migrasi kapal tangkap ikan yang berukuran di bawah 30 Gross Tonnage (GT).

Baca juga: Bukannya Melaut, Ribuan Nelayan Penuhi Jalan Raya di Indramayu, Ternyata Ini yang Mereka Lakukan

"Ini menjadi simbol dari kami bahwa ini loh kinerja Anda," ujar Ketua Umum Gerakan Nelayan Pantura (GNP), Kajidin, kepada Tribuncirebon.com.

Kajidin menyampaikan, KKP mendapat rapot merah dari nelayan di Kabupaten Indramayu.

Penilaian itu bisa dilihat dari kondisi para nelayan di Indramayu.

Banyak kapal nelayan yang mangkrak atau bangkrut akibat kebijakan yang dibuat KPP.

Selain merugikan nelayan, imbas lainnya, banyak dari nelayan yang sekarang dikejar-kejar bank karena utang yang tak bisa dibayar.

"Ini karena kebijakan yang dibuat KKP," ujar dia.

Masih disampaikan Kajidin, pihaknya menantang KKP untuk duduk bareng berdiskusi membahas permasalahan nelayan.

Termasuk soal surat edaran terkait migrasi, secara tidak langsung, kebijakan itu dinilai Kajidin hanya membuat mati usaha nelayan kecil.

Padahal, mereka selama ini hanya bergelut di sektor ikan tangkap modal kecil demi bisa menghidupi kebutuhan sehari-hari.

Migrasi kapal ikan berukuran dibawah 30 GT juga dikhawatirkan akan menambah biaya operasional.

Nelayan harus membayar pungutan PNBP sebesar 5 persen dan membeli alat VMS yang harganya mencapai jutaan rupiah.

"Apa mereka tidak mikir kapal di bawah 30 GT tidak memiliki kemampuan membeli alat itu," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved