Kamu Perlu Tahu, Mengenal Apa Itu DCS Pemilu 2024 yang akan Diumumkan KPU Pada 19 Agustus Nanti

PEMILU 2024 semakin dekat menuju 14 Februari 2024. Tahapan menuju peralihan kekuasaan secara konstitusional, yang diatur di Pasal 22E UUD 1945.

Editor: Mega Nugraha
Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu 

Terhadap rancangan DCS ini, partai politik bisa melakukan pencermatan melalui aplikasi Silon. Pada masa pencermatan tersebut, partai politik peserta pemilu bisa mengajukan perubahan rancangan.

Pencermatan itu dilakukan apabila ada perbedaan tanda gambar dan nomor urut urut partai politik peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon.

Kemudian, bakal calon diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum partai politik peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta Pemilu atau nama lain yang sah. Kemudian satu lagi, mengajukan perpindahan dapil terhadap bakal calon pada lembaga perwakilan dan urut partai politik peserta Pemilu yang sama.

Tahapan DCT Pemilu 2024

Nah, setelah DCS diumumkan, masuklah pada tahapan terakhir dari pengajuan pendaftaran bakal calon anggota legislative. Yakni, daftar calon tetap atau DCT.

Menurut PKPU Nomor 10 Tahun 2023, DCT memuat nomor urut partai politik peserta Pemilu, nama partai politik peserta Pemilu, tanda gambar partai politik peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

Daftar calon tetap ini merupakan daftar yang telah ditetapkan oleh KPU setelah melalui serangkaian tahapan. Berdasarkan PKPU No 10 tahun 2023 bahwa DCT di umumkan oleh KPU pada tanggal 4 Noember 2023. Penetapan DCT sebagaimana dimakasud meliputi kegiatan pencermatan rancangan DCT dan penyusunan dan penetapan DCT

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Ciamis

Mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu, tercatat ada 6 daerah pemilihan di Kabupaten Ciamis yang akan memperebutkan 50 kursi anggota DPRD Ciamis.

Berdasarkan hasil pendataan, total ada 762 bakal calon wakil rakyat yang mendaftar.  Bakal calon tersebut tersebar di 17 partai politik yang ada di Kabupaten Ciamis.

Dengan demikian, KPU Ciamis melakukan verififkasi admintrasi bakal calon tersebut. Dengan mengacu pada persyaratan bakal calon anggota legislatif tingkat kabupaten.

Dinamika yang terjdi pada peoses ini adalah, bahwa di Kabupaten Ciamis ada 17 partai politik nasional yang mengajukan pendaftaran bakal calon. Dari pengajuan tersebut, didapat informasi bahwa ada partai politik yang secara full  mengirim kadernya ke daerah pemilihan.

Namun, ada juga partai politik yang tidak full mengirim kadernya di dapilnya dan terakhir ada juga partai politik yang tidak full calon dan tidak full daerah pemilihan.

Sarno Maulana Rahayu, Ketua KPU Ciamis

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved