Kamu Perlu Tahu, Mengenal Apa Itu DCS Pemilu 2024 yang akan Diumumkan KPU Pada 19 Agustus Nanti

PEMILU 2024 semakin dekat menuju 14 Februari 2024. Tahapan menuju peralihan kekuasaan secara konstitusional, yang diatur di Pasal 22E UUD 1945.

Editor: Mega Nugraha
Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu 

PEMILU 2024 semakin dekat menuju 14 Februari 2024. Tahapan menuju peralihan kekuasaan secara konstitusional, yang diatur di Pasal 22E Undang-undang Dasar 1945 itu, pada beberapa bagian sudah selesai. Seperti Daftar Pemilih Tetap atau DPT misalnya, sudah ditetapkan bahwa DPT Pemilu 2024 mencapai 204.807.222.

Saat ini, tahapan Pemilu 2024 memasuki fase pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang teknis pelaksanannya diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.

Dalam proses tersebut, sudah dilalui tahapan pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon  dan verifikasi admintrasi perbaikan dokumen persayaratan bakal calon.

Baca juga: KPU Kota Bandung Rangkul Pemilih Pemula Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024.

Pada tahapan pencalonan ini, 6 Agustus hingga 11 Agustus 2023, KPU akan melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara atau DCS.

Kemudian, dilakukan penyusunan dan penetapan DCS pada 12 Agustus 2023 sampai dengan 18 Agustus 2023.

Barulah pada 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023, KPU di tiap tingkatan, baik KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, akan mengumumkan DCS.

Atas pengumuman DCS pada 19 Agustus itu, masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya terkait nama-nama calon wakil rakyat pada 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.

Pada 14 September hingga 20 September 2023, akan digelar pengajuan pengganti  calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.

Pencermatan rancangan daftar calon tetap dilangsungkan pada 24 September 2023 sampai dengan 3 Oktober 2023. Kemudian penyusunan dan penetapan daftar calon tetap digelar pada 4 Okober 2023 sampai dengan 3 November 2023. Terakhir, KPU akan mengumumkan daftar calon tetap atau DCT.

DCS dan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Pada tahapan pendaftaran calon wakil rakyat itu, KPU sudah memperkenalkan aplikasi yang bernama SILON, atau Sistem Informasi Pencalonan.

Di PKPU Nomor 10 tahun 2023, silon adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD, anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota.

Dalam waktu dekat, 19 Agustus nanti, KPU dalam setiap tingkatan akan mengumumkan daftar calon sementara atau DCS. DCS adalah daftar sementara calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota yang diusulkan oleh partai politik peserta pemilu yang telah lolos verifikasi administrasi.

Menurut PKPU No 10 Tahun 2023, DCS memuat daftar calon sementara yang memuat nomor urut partai politik peserta Pemilu, nama urut partai politik peserta Pemilu, tanda gambar urut partai politik peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon.

Pada tahapan ini, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan daftar calon sementara berdasarkan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon. 

Terhadap rancangan DCS ini, partai politik bisa melakukan pencermatan melalui aplikasi Silon. Pada masa pencermatan tersebut, partai politik peserta pemilu bisa mengajukan perubahan rancangan.

Pencermatan itu dilakukan apabila ada perbedaan tanda gambar dan nomor urut urut partai politik peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon.

Kemudian, bakal calon diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum partai politik peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta Pemilu atau nama lain yang sah. Kemudian satu lagi, mengajukan perpindahan dapil terhadap bakal calon pada lembaga perwakilan dan urut partai politik peserta Pemilu yang sama.

Tahapan DCT Pemilu 2024

Nah, setelah DCS diumumkan, masuklah pada tahapan terakhir dari pengajuan pendaftaran bakal calon anggota legislative. Yakni, daftar calon tetap atau DCT.

Menurut PKPU Nomor 10 Tahun 2023, DCT memuat nomor urut partai politik peserta Pemilu, nama partai politik peserta Pemilu, tanda gambar partai politik peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

Daftar calon tetap ini merupakan daftar yang telah ditetapkan oleh KPU setelah melalui serangkaian tahapan. Berdasarkan PKPU No 10 tahun 2023 bahwa DCT di umumkan oleh KPU pada tanggal 4 Noember 2023. Penetapan DCT sebagaimana dimakasud meliputi kegiatan pencermatan rancangan DCT dan penyusunan dan penetapan DCT

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Ciamis

Mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu, tercatat ada 6 daerah pemilihan di Kabupaten Ciamis yang akan memperebutkan 50 kursi anggota DPRD Ciamis.

Berdasarkan hasil pendataan, total ada 762 bakal calon wakil rakyat yang mendaftar.  Bakal calon tersebut tersebar di 17 partai politik yang ada di Kabupaten Ciamis.

Dengan demikian, KPU Ciamis melakukan verififkasi admintrasi bakal calon tersebut. Dengan mengacu pada persyaratan bakal calon anggota legislatif tingkat kabupaten.

Dinamika yang terjdi pada peoses ini adalah, bahwa di Kabupaten Ciamis ada 17 partai politik nasional yang mengajukan pendaftaran bakal calon. Dari pengajuan tersebut, didapat informasi bahwa ada partai politik yang secara full  mengirim kadernya ke daerah pemilihan.

Namun, ada juga partai politik yang tidak full mengirim kadernya di dapilnya dan terakhir ada juga partai politik yang tidak full calon dan tidak full daerah pemilihan.

Sarno Maulana Rahayu, Ketua KPU Ciamis

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved