Tingkat Partisipasi Pemilih di Mimika Papua Ada yang Lebih Banyak dari Jumlah Daftar Pemilih Tetap
Wakil Kamal menjelaskan partisipasi pemilih pada 12 distrik di Kabupaten Mimika mencapai 100 persen.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sidang sengketa hasil pemilihan umum 2024 Pilkada Papua di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoal tingkat partisipasi pemilih yang lebih dari 100 persen.
Dalil ini dikemukakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika nomor urut 2 Maximus Tipagau - Peggi Patricia untuk perkara nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam persidangan di panel II Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
Kuasa hukum pemohon, Wakil Kamal menjelaskan partisipasi pemilih pada 12 distrik di Kabupaten Mimika mencapai 100 persen. Namun ada 6 distrik lainnya yang melebihi 100 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal ini terjadi karena jumlah surat suara yang tercoblos berdasarkan DPT mencapai 100 persen.
Namun surat suara cadangan sebesar 2,5 persen juga ikut tercoblos.
“Seluruh jumlah surat suara telah dicoblos, jadi 100 persen surat suara DPT dicoblos, surat suara cadangan 2,5 persen juga dicoblos,” kata kuasa pemohon.
Baca juga: Nama Buronan KPK Harun Masiku Muncul di DPT TPS 005 Grogol Utara Jakarta, Ada di Nomor 53
Partisipasi pemilih yang mencapai 100 persen bahkan lebih terjadi di Distrik Agimuga, Mimika Timur, Mimika Barat, Jita, Jila, Mimika Timur Jauh, Tembaga Pura, Mimika Barat Jauh, Kwamki Narama, Alama, Amar, Hoya, Mimika Tengah, Iwaka, Mimika Barat Tengah, Mimika Baru, Kuala Kencana dan Wania.
Pemohon ragu tingkat partisipasi pemilih yang bisa mencapai 100 persen atau tepatnya 99,56 persen dari total DPT 224.514 orang.
Mengingat pada saat hari pemungutan suara, ada pemilih yang sakit, bekerja, sekolah di luar Mimika, hingga meninggal dunia.
Selain itu tidak adanya daftar hadir peserta pemilihan, termasuk daftar hadir pemilih yang membuat pelaksanaan pencoblosan di TPS daerah Mimika tidak bisa terverifikasi apakah mereka yang mencoblos memang memiliki hak memilih.
Pemohon menduga ada orang-orang yang tidak berhak memilih tapi melakukan pencoblosan semua surat suara DPT maupun cadangan.
“Anomali atau ketidakwajaran formulir angka-angka rekapitulasi di Mimika dan formulir rekapitulasi di tingkat distrik di Mimika menunjukkan adanya partisipasi pemilih 100 persen DPT. Pemohon menduga adanya orang yang tidak berhak memilih yang kemudian melakukan pencoblosan,” ungkapnya.
Sosok Lilie Wijayati, Perancang Busana Asal Bandung yang Meninggal Dunia di Puncak Carstensz |
![]() |
---|
MK Dinilai Terburu-buru Putuskan Sengketa Hasil Pilkada demi Kejar Jadwal Pelantikan |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Batal Dilaksanakan 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
RESMI Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa Dilakukan 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Hakim Anwar Usman Sakit, Sidang Sengketa Pilkada di Gedung MK Dijadwalkan Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.