Sabtu, 2 Mei 2026

Hukuman Ferdy Sambo CS Disunat, Begini Kondisi Bharada E Ternyata Bebas Bersyarat, Kini Bukan Napi

kasus Ferdy Sambo CS hukumannya disunat menjadi sorotan, di sisi lain kondisi Bharada E yang dikabarkan sudah bebas bersyarat juga mengejutkan publik.

Tayang:
Editor: Hilda Rubiah
Kolase/Tribunnews
Bharada E Ternyata Sudah Bebas Bersyarat, Statusnya Akan Berubah Bukan Narapidana 

TRIBUNJABAR.ID - Belakangan ini kasus Ferdy Sambo CS vonis hukumannya disunat dan tak jadi dihukum mati masih menjadi perbincangan publik.

Di sisi lain, publik juga dikejutkan dengan kondisi Bharada E yang dikabarkan sudah bebas bersyarat.

Sebelumnya Bharada E divonis penjara 1 tahun 6 bulan, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Kini diketahui pula bahwa Bharada E telah bebas bersyarat per tanggal 4 Agustus 2023 lalu.

Baca juga: Sosok Suhadi Hakim Agung yang Bebaskan Ferdy Sambo dari Jerat Hukuman Mati,Berubah Jadi Seumur Hidup

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Rika Aprianti mengatakan Bharada E diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama enam bulan.

Usai menjalani cuti bersyarat, status Richard Eliezer atau Bharada E juga akan berubah.

Diketahui, kini, status Bharada E tersebut berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelas Rika.

Wajib Ikut Bimbingan

Meski sudah bebas bersyarat, Richard Eliezer tetap diwajibkan untuk mengikuti bimbingan selama menjalani cuti bersyarat tersebut.

Bimbingan yang wajib diikuti oleh Richard Eliezer itu akan diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Richard Eliezer alias Bharada E menangis ketika mendengarkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh hakim.
Richard Eliezer alias Bharada E menangis ketika mendengarkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh hakim. (Tangkap layar KompasTV)


“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” kata Rika, dilansir Kompas.com.

Baca juga: REKAM JEJAK Hakim Suhadi yang Diskon Vonis Ferdy Sambo, Pernah Diperiksa KPK,Sering Perberat Hukuman

Bebas Murni pada Januari 2024

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved