Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Sosok Suhadi Hakim Agung yang Bebaskan Ferdy Sambo dari Jerat Hukuman Mati,Berubah Jadi Seumur Hidup
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo kini berubah menjadi pidana penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Vonis hukuman mati Ferdy Sambo kini berubah menjadi pidana penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung.
Diketahui, dalam sidang kasasi, Mahkamah Agung telah menetapkan lima hakim untyk menjalankan sidang.
Sidang kasasi tersebut dipimpin oleh Suhadi dan empat hakim anggota, yaki Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Suhadi adalah salah satu hakim Agung di Mahkamah Agung.
Sosok Suhadi semakin dicari setelah putusan vonis hukuman mati Ferdy Sambo diubah.
Lantas, bagaimanakah sosok Suhadi?
Sosok Suhadi
Suhadi adalah hakim Agung RI.
Ia lahir di Sumbawa Besar, Seketeng, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Indonesia, pada 19 September 1953.
Suhadi mengawali karier di dunia peradilan sejak tanggal 1 November 1979.
Pada saat itu ia sebagai CPNS di PN Mataram.
Pada 1983, Suhadi diangkat sebagai hakim dan ditempatkan di PN. Dompu (NTB).
Bertugas selama 7 tahun di Dompu, pada 1990 kandidat Doktor Universitas Padjajaran ini dimutasikan ke PN Klungkung.
Diketahui, tugas sebagai hakim di PN Klungkung dilaksanakan oleh Suhadi selama 5 tahun.
Kemudian, setelah 12 tahun menjalani karir sebagai hakim, Suhadi dipromosikan sebagai Wakil Ketua PN. Manna (Bengkulu Selatan).
Baca juga: Kabar Terkini Richard Eliezer setelah Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, Sudah Bebas Bersyarat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Sosok-Suhadi-Hakim-Agung.jpg)