Sabtu, 2 Mei 2026

Hukuman Ferdy Sambo CS Disunat, Begini Kondisi Bharada E Ternyata Bebas Bersyarat, Kini Bukan Napi

kasus Ferdy Sambo CS hukumannya disunat menjadi sorotan, di sisi lain kondisi Bharada E yang dikabarkan sudah bebas bersyarat juga mengejutkan publik.

Tayang:
Editor: Hilda Rubiah
Kolase/Tribunnews
Bharada E Ternyata Sudah Bebas Bersyarat, Statusnya Akan Berubah Bukan Narapidana 

Sidang kasasi para terdakwa digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023).

Sidang dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Adapun Hakim agung yang mengadili kasasi terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Ferdy Sambo Cs pun kompak mendapat pengurangan hukuman.

1. Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

2. Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

3. Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

4. Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023). 

Artikel ini diolah dari Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved