Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

REKAM JEJAK Hakim Suhadi yang Diskon Vonis Ferdy Sambo, Pernah Diperiksa KPK,Sering Perberat Hukuman

Tercatat ada beberapa kasus yang hukumannya diperberat oleh Suhadi termasuk kasus Dea Only

Editor: Ravianto
Ibriza Fasti Ifhami/Tribunnews
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo. (Ibriza) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Hal ini merupakan putusan dari kasasi yang diajukan Ferdy Sambo terkait dia yang terbukti menjadi dalang dalam pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo setelah melewati upaya banding. Pada pengadilan tingkat banding, majelis hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi mengatakan, sidang putusan kasasi Ferdy Sambo digelar secara tertutup, di Gedung MA RI, pada Selasa (8/8/2023) siang, sekira pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi, kepada awak media di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Selasa malam.

Sobandi menjelaskan, majelis hakim menolak kasasi yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu.

Jurubicara Mahkamah Agung Suhadi
Jurubicara Mahkamah Agung Suhadi (Warta Kota/henry lopulalan)

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.

Rekam Jejak Hakim Suhadi

Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung(MA) yang diketuai Suhadi mengkorting vonis eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Prediksi Tepat Mahfud MD soal Ferdy Sambo Bakal Lolos dari Hukuman Mati

Diskon Gede-gedean Para Terdakwa Kasus Pembunuhan pada Brigadir J, Ini Daftar Lengkap Hukumannya

Istrinya Putri Candrawathi juga divonis menjadi 10 tahun penjara dari 20 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. 

Diketahui, Hakim Agung Suhadi pernah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terkait kasus suap Sekretaris MA, Hasbi Hasan serta mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto. 

Ketua Kamar Pidana MA tersebut juga diketahui sering memperberat hukuman kasasi. 

Tercatat ada beberapa kasus yang hukumannya diperberat oleh Suhadi termasuk kasus Dea Only , kasus korupsi Indosurya dan kasus korupsi ASABRI. 

Setidaknya dilansir dari situs resmi MA ada 28 kasus yang hukumannya kerap diperberat oleh Suhadi. Berikut ini daftarnya:

1. Ketua DPRD Jabar dan Istri (kasus penipuan dan pencucian uang bisnis SPBU): vonis lepas jadi 10 tahun penjara
2. Teddy Tjokrosaputro (kasus korupsi ASABRI): 14 tahun penjara jadi 17 tahun penjara
3. Cherry Dewayanto (kasus lelang aset koperasi): dari bebas jadi 2 tahun penjara
4. Bos Indosurya (kasus pencucian uang koperasi): bebas jadi 18 tahun penjara
5. Dea Onlyfans (kasus asusila UU ITE): 10 bulan jadi 1 tahun penjara

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved