Soal Perubahan Kebijakan Tes Uji SIM, Pengamat Bilang Harus Paham Latarbelakangnya, Tak Kurangi SOP
Soal kebijakan ujian praktik pembuatan SIM berubah, Pengamat Kebijakan Publik dari UPI, Cecep Darmawan menyebut kebijakan itu positif.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Korlantas Polri akhirnya mengubah kebijakan ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendara sepeda motor di seluruh Indonesia.
Perubahan itu terletak pada metode dari jalur angka 8 dan zigzag menjadi jalur letter S yang memiliki ukuran lebih besar per Senin (7/8/2023).
Pengamat Kebijakan Publik dari UPI, Cecep Darmawan menyebut kebijakan itu positif.
Namun, pertama-tama harus paham dahulu latarbelakang atau alasan aturan ujian praktik SIM itu berubah.
"Polri yang jelas harus mempertimbangkan kebijakan itu dari latarbelakangnya," katanya, Jumat (4/8/2023) saat dihubungi.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kritik Ujian SIM C Angka 8 dan Zig-zag, Lulus Jadi Pemain Sirkus
"Lalu, harus didasarkan pula pada kebijakan yang berbasis riset, serta mesti ada rancangan aturannya apakah itu undang-undang, peraturan pemerintah, atau instruksi Kapolri," ujarnya.
Cecep menegaskan, sebelum aturan itu berjalan maka mesto ada rancangan peraturannya dahulu tentang perubahan itu.
Dia pun meyakini bahwa perubahan metode dari angka 8 dan zigzag menjadi letter S, Polri sudah mengantongi hasil kajian yang jelas dengan tak mengurangi SOP yang diterapkan.
"SOP itu pun mesti terbuka ke masyarakat dan yang memperoleh SIM itu secara signifikan bagi mereka yang layak mengendarai kendaraan," ujarnya
Disinggung perlukah masa berlaku SIM untuk seumur hidup, Cecep pun mendukung terkait hal itu.
Sebab, saat ini masa berlaku SIM selama lima tahun sekali.
"Tentu, kalau ada seumur hidup ya tentu mesti diatur kelompok yang memperoleh SIM itu," ujarnya.
Baca juga: Polisi Dikuliti Anggota DPR, Benny K Harman Minta Perpanjangan SIM Jangan Jadi Alat Cari Duit
"Kemudian, yang memperolehnya mesti orang-orang yang memenuhi persyaratan sehingga harusnya SIM itu saya setuju seumur hidup seperti halnya KTP. Kecuali, jika (SIM) hilang, rusak, atau lainnya. Tapi, jika ditemukan pelanggaran lalin berat, maka bisa polisi mencabutnya," katanya. (*)
surat izin mengemudi (SIM)
ujian praktik SIM
Korlantas Polri
pengendara sepeda motor
zigzag
Cecep Darmawan
Pengamat Dorong Pemerintah Siapkan Sarpras Belajar di Luar Ruangan Atasi Bertambahnya Rombel |
![]() |
---|
Respons Pengamat Kebijakan Pendidikan soal Penerapan Senam OtakĀ untuk Murid SD hingga SMA |
![]() |
---|
Daftar Besaran Denda Tilang saat Operasi Patuh Lodaya 2025, Pengendara di Bawah Umur Bisa Kena Razia |
![]() |
---|
Pengamat Usul MPLS Diisi Materi Literasi, Cegah Narkoba dan Bullying Hingga Hadirkan Tokoh Agama |
![]() |
---|
Pengamat: Pemerintah Sebaiknya Biayai Siswa Kurang Mampu di Sekolah Swasta Dibanding Tambah Rombel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.