Soal Perubahan Kebijakan Tes Uji SIM, Pengamat Bilang Harus Paham Latarbelakangnya, Tak Kurangi SOP

Soal kebijakan ujian praktik pembuatan SIM berubah, Pengamat Kebijakan Publik dari UPI, Cecep Darmawan menyebut kebijakan itu positif.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
Dokumen Cecep Darmawan
Soal kebijakan ujian praktik pembuatan SIM berubah, Pengamat Kebijakan Publik dari UPI, Cecep Darmawan menyebut kebijakan itu positif. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Korlantas Polri akhirnya mengubah kebijakan ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendara sepeda motor di seluruh Indonesia.

Perubahan itu terletak pada metode dari jalur angka 8 dan zigzag menjadi jalur letter S yang memiliki ukuran lebih besar per Senin (7/8/2023).

Pengamat Kebijakan Publik dari UPI, Cecep Darmawan menyebut kebijakan itu positif.

Namun, pertama-tama harus paham dahulu latarbelakang atau alasan aturan ujian praktik SIM itu berubah.

"Polri yang jelas harus mempertimbangkan kebijakan itu dari latarbelakangnya," katanya, Jumat (4/8/2023) saat dihubungi.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kritik Ujian SIM C Angka 8 dan Zig-zag, Lulus Jadi Pemain Sirkus

"Lalu, harus didasarkan pula pada kebijakan yang berbasis riset, serta mesti ada rancangan aturannya apakah itu undang-undang, peraturan pemerintah, atau instruksi Kapolri," ujarnya.

Cecep menegaskan, sebelum aturan itu berjalan maka mesto ada rancangan peraturannya dahulu tentang perubahan itu.

Dia pun meyakini bahwa perubahan metode dari angka 8 dan zigzag menjadi letter S, Polri sudah mengantongi hasil kajian yang jelas dengan tak mengurangi SOP yang diterapkan.

"SOP itu pun mesti terbuka ke masyarakat dan yang memperoleh SIM itu secara signifikan bagi mereka yang layak mengendarai kendaraan," ujarnya

Disinggung perlukah masa berlaku SIM untuk seumur hidup, Cecep pun mendukung terkait hal itu.

Sebab, saat ini masa berlaku SIM selama lima tahun sekali.

"Tentu, kalau ada seumur hidup ya tentu mesti diatur kelompok yang memperoleh SIM itu," ujarnya.

Baca juga: Polisi Dikuliti Anggota DPR, Benny K Harman Minta Perpanjangan SIM Jangan Jadi Alat Cari Duit

"Kemudian, yang memperolehnya mesti orang-orang yang memenuhi persyaratan sehingga harusnya SIM itu saya setuju seumur hidup seperti halnya KTP. Kecuali, jika (SIM) hilang, rusak, atau lainnya. Tapi, jika ditemukan pelanggaran lalin berat, maka bisa polisi mencabutnya," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved