Mahasiswi yang Buang Bayi di Tasik Melahirkan Sendiri di Kamar Mandi Rumahnya, Kini Terancam Dibui

Diketahui saat proses melahirkan, terduga pelaku yang berinisial AN (21) melakukannya sendiri di kamar mandi tanpa bantuan siapapun.

Editor: Darajat Arianto
Tribun Priangan/ Aldi M Perdana
Jembatan saluran irigasi tempat jasad bayi perempuan ditemukan (dilingkari merah) di Kampung Honjereueut, Desa Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu (22/7/2023). Diketahui saat proses melahirkan, terduga pelaku yang berinisial AN (21) melakukannya sendiri di kamar mandi tanpa bantuan siapapun. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kecamatan Singaparna ditangkap Polres Tasikmalaya setelah diduga membuang bayi kandungnya sendiri ke saluran irigasi Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu (22/7/23) lalu.

Diketahui saat proses melahirkan, terduga pelaku yang berinisial AN (21) melakukannya sendiri di kamar mandi tanpa bantuan siapapun.

“Dia melahirkan sendiri di kamar mandi, kemudian bayi yang sudah dilahirkannya itu dimasukan ke dalam plastik. Mungkin karena bingung, akhirnya dibuang ke sungai," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo kepada TribunPriangan.com pada Rabu (2/8/2023).

Ia menambahkan, motif AN tega membuang darah dagingnya sendiri lantaran merasa malu karena memiliki bayi sebelum menikah.

"Motifnya pada pemeriksaan awal, (AN) merasa malu karena hamil di luar pernikahan," katanya.

Baca juga: Pelaku Pembuang Bayi di Irigasi Sukarame Tasikmalaya Mahasiswi dan Telah Diamankan Polisi

"Dia menjalin pertemanan sama laki-laki yang memang usianya lebih muda. Setelah hamil, pertemanan keduanya berakhir dan pelaku bingung (karena) punya anak," terang Ari.

Akibat perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkannya sendiri, terduga pelaku diancam pidana kurungan selama 10 tahun.

"Ancaman 10 tahun, pasal yang diterapkan berlapis. Ada juga pasal perlindungan anak," ucap Ari. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved