Polemik Ponpes Al Zaytun
LIKA-LIKU Penetapan Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ini Awal Mula Kasusnya hingga Kena Pasal Berlapis
Panji Gumilang harus menerima sangkaan pasal berlais dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, sudah jadi tersangka kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023).
Bahkan Panji Gumilang harus menerima sangkaan pasal berlapis dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang menjerat Panji pun cukup lama.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta
Penanganan kasus ini sempat disorot lantaran tak kunjung rampung.

"Yang harus dipersoalkan dan perlu diselesaikan secepatnya oleh pemerintah adalah persoalan melanggar hukum yang dilakukan Panji gumilang," kata wakil ketua MUI Anwar Abbas kepada wartawan Jumat (14/7/2023).
Awal Kasus
Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS Panji Gumilang Sudah Tiba di Bareskrim, Pakai Kacamata Hitam, Acungkan Jempol
Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung menilai ada tiga pernyataan Panji Gumilang yang masuk dalam kategori penistaan agama.
Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.
Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.
Serta ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat idul Fitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh.
Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus
Bareskrim Polri lalu menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Sebelumnya, Panji diperiksa sebagai saksi dan terlapor.
Ia diperiksa selama 9 jam dan dicecar 26 pertanyaan.
Saat itu, Dittipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro beralasan, penyidikan terhadap Panji Gumilang masih berproses.
Penyidik kini tengah mendalami fatwa MUI dan hasil labfor berupa rekaman dan tangkapan layar video Panji Gumilang.
Hasil labfor yang diterima masih akan diuji oleh para ahli sesuai bidang keilmuan masing-masing.
Sehingga membutuhkan waktu bagi penyidik agar kasus ini menjadi terang.
"Berikan kami waktu untuk bekerja dulu," ucap Djuhandhani pada Jumat (21/7/2023).
Mangkir Pemeriksaan karena Sakit
Lalu, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi pada Kamis (27/7/2023).
Namun karena alasan kesehatan, pemeriksaan dirinya sebagai saksi urung dilakukan polisi.
Polisi pun meragukan alasan sakit yang diajukan pihak Panji Gumilang dan kemudian menjadwalkan ulang ulang pada Selasa 1 Agustus 2023.
Fatwa MUI Jadi Alat Bukti
Untuk memperkuat alat bukti, polisi melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa ahli agama.
Polri juga mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) dalam bukti kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Diketahui, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 saksi ahli.
Dari pemeriksaan itu penyidik memperolah 3 alat bukti berupa alat bukti elektronik, keterangan, dan ahli.
Pasal yang Dipersangkakan
Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dimana ancaman hukuman 10 tahun.
Lalu, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2004 6 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.
Dan padal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun.
(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu )
UPDATE Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Gandeng Densus 88 dalami Radikalisme |
![]() |
---|
Al Zaytun Pusat Negara Islam Indonesia, kata Heru yang Sudah 12 Tahun Bekerja di Al Zaytun |
![]() |
---|
Rekening Panji Gumilang yang Isinya Ratusan Miliar Akan Disita Polisi |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Dipastikan Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang, Ini Alasannya |
![]() |
---|
DITOLAK, Permintaan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.