Polemik Ponpes Al Zaytun

Sebelum Berangkat ke Bareskrim, Panji Gumilang Lebih Dulu Pamitan pada Ribuan Santri

Ia akan bertolak ke Jakarta untuk memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Editor: Ravianto
tangkapan layar
Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang berpamitan dengan para santri, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang berpamitan dengan para santri.

Ia akan bertolak ke Jakarta untuk memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023).

Ribuan santri Al Zaytun dikumpulkan di depan Masjid Rahmatan lil'alamin pada Selasa (1/8/2023).

Dalam siaran youtube Al Zaytun, Panji berdiri untuk memberikan pesan dan arahan kepada santri, pengajar serta karyawan Al Zaytun.

"Menyampaikan segala pertanyaan yang akan disampaikan kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan Syekh," ujarnya.

Panji juga menitipkan pesan kepada anak didiknya untuk terus belajar.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang saat meninjau gerbang ponpes sebelum massa pendemo datang, Sabtu (29/7/2023).
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang saat meninjau gerbang ponpes sebelum massa pendemo datang, Sabtu (29/7/2023). (Tribun Jabar/ Handhika Rahman)

"Dan belajarlah baik-baik sehat, Syekh hanya pergi beberapa jam saja nanti pulang lagi, jumpa lagi," tutur Panji.

Selain itu Panji juga meminta didoakan agar pemeriksaan yang dilakukan dihadapan penegak hukum dapat berjalan lancar.

"Belajar baik-baik ini sudah mengganggu jam pelajaran sudah 15 menit. Kita berdoa kepada Allah semoga semua dilancarkan dan lancar semuanya," harapnya.

Baca juga: Siang Ini Panji Gumilang Pastikan Hadir di Bareskrim Polri terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren yang terletak di Indramayu ini, dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved