Polemik Ponpes Al Zaytun

Siang Ini Panji Gumilang Pastikan Hadir di Bareskrim Polri terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Panji sendiri sudah mengonfirmasi akan hadir pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB siang ini.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. Pimpinan Ponpes A Zaytun mengaku telah menjawab kurang lebih 30 pertanyaan penyidik dengan baik dan cukup. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dipastikan akan menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Panji sendiri sudah mengonfirmasi akan hadir pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB siang ini.

"Insya Allah akan hadir sekira jam 13.00 WIB," ujar pengacara Panji, M Ali Syaifudin, saat dikonfirmasi, Selasa, (1/8/2023).

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali memanggil pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang untuk diperiksa terkait dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).

Hari itu lebih cepat dari permintaan Panji Gumilang yang meminta pengunduran pemeriksaan pada Kamis (3/8/2023) karena tidak bisa hadir pada Kamis (27/8/2023) kemarin dengan alasan sakit.

"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro kepada wartawan, Jumat (28/7/3023).

Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023) malam. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023) malam. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). (Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews)

Djuhandani menyebut pihaknya memanggil Panji Gumilang lebih cepat daripada permintaannya lantaran surat keterangan dokter tidak bisa dibuktikan secara formil.

"Namun itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formiil tidak bisa kami buktikan," jelasnya.

Polemik Panji Gumilang

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Demo Ponpes Al Zaytun Jilid 4 Sepi, Ngakunya Diikuti 500 Orang, Polisi Bilang Cuma 50

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved