Pelaku Narkoba Tewas di Tangan Polisi

Fakta Dul Kosim Tewas Diduga Dianiaya 9 Polisi, Ditemukan Sopir Truk yang Mau Pipis di Cipatat KBB

Dul Kosim sebelumnya diamankan aparat Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus Narkoba.

|
Editor: Ravianto
ist
Penemuan mayat di Cipatat yang belakangan diketahui sebagai Dul Kosim. Dul Kosim alias DK (38), terduga pelaku kasus narkoba ditemukan tewas di dasar jurang di Jalan Raya Purwakarta, tepatnya di RT 01/01 Kampung Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Senin (24/7/2023). 

Suponyono pun tak mengetahui pekerjaan sehari-hari Dul Kosim.

"Berangkat kapan dan pulang kapan kita nggak tahu, karena nggak pernah adaptasi di sekitar wilayah sini," katanya.

4. Kompolnas Desak Pelaku Dihukum Berat

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Dul Kosim.

"Sangat disesalkan proses penanganan terhadap pelaku kasus narkoba dalam prosesnya melekat cara-cara kekerasan sehingga mengakibatkan yang diduga pelaku meninggal dunia," kata Yusuf kepada Tribunnews.com, Sabtu (29/7/2023).

Padahal menurut Yusuf, pendekatan kekerasan berbanding terbalik dengan sikap profesionalisme.

Apalagi para penegak hukum, dalam hal ini kepolisian dituntut untuk humanis serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

"Padahal pendekatan kekerasan tak sejalan dengan profesionalisme, sudah pasti tidak sejalan. Apalagi etika penegakan hukum yang Presisi, khususnya transparansi berkeadilan, tentu dituntut humanis dan menjunjung tinggi HAM," ungkapnya.

Karena itu, Kompolnas menyatakan jika terdapat anggota kepolisian yang setelah melewati pemeriksaan disiplin dan kode etik, terbukti melakukan pelanggaran bahkan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, maka tak ada hukuman yang pantas selain sanksi seberat-beratnya.

"Oleh karena itu, apabila anggota-anggota yang bertugas dalam penanganan kasus tersebut, setelah melalui pemeriksaan disiplin dan kode etik, ditemukan bukti-bukti melakukan pelanggaran yang kemudian menimbulkan meninggal dunia, tentunya mereka tidak dapat menghindari dari sanksi seberat-beratnya," kata Yusuf.

(Tribunnews.com/ abdi/ danang/ tribunjakarta/ Gerald Leonardo Agustino)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved