Kereta Cepat Jakarta-Bandung Lakukan Uji Sarana dan Prasarana untuk Dapatkan Ijin Operasi

Mulai dari pengujian rancang bangun dokumen, pengujian rancang bangun fisik, hingga akhirnya dilakukan uji fungsi.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Dua orang petugas berjalan di samping Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) yang membawa rombongan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/6/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian melakukan uji pertama untuk sarana prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan, pengujian tersebut merupakan bagian dari rangkaian persiapan pengoperasian Kereta Api Cepat relasi Jakarta – Bandung.

"Sebagai layanan Kereta Api Cepat pertama di Asia Tenggara, KCIC bersama Kementerian Perhubungan melakukan pengujian dengan penuh ketelitian," ujar Eva dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/7/2023).

"Seluruh aspek dicek satu persatu secara bertahap untuk memastikan Kereta Api Cepat dapat beroperasi dengan aman dan nyaman," imbuhnya.

Eva menyampaikan, pengujian itu untuk mendapatkan izin operasi prasarana KA Cepat yang memerlukan sertifikat uji pertama melalui berbagai tahapan pengujian.

Mulai dari pengujian rancang bangun dokumen, pengujian rancang bangun fisik, hingga akhirnya dilakukan uji fungsi.

Dia berujar, pengujian prasarana KA Cepat dilakukan oleh Balai Pengujian Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan didampingi oleh KCIC beserta kontraktor pembangunan proyek KA Cepat.

Adapun pengujian tersebut telah dimulai sejak 12 Juni 2023 dan terus berlangsung hingga saat ini di berbagai area operasional KA Cepat relasi Jakarta-Bandung.

Di sisi lain, Eva memaparkan, pengujian rancang bangun dokumen merupakan proses untuk mengecek kesesuaian dokumen proyek dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi.

Sedangkan pengujian rancang bangun fisik yaitu pengecekan kesesuaian kondisi di lapangan dengan dokumen proyek maupun Permenhub nomor 7.

"Yang terakhir adalah uji fungsi yaitu pengetesan fungsi prasarana dengan berbagai parameter yang telah ditentukan," terangnya.

Untuk informasi, pengujian prasarana KA Cepat dibagi menjadi dua aspek yaitu pengujian jalan dan bangunan serta pengujian fasilitas operasi.

Pengujian jalan dan bangunan meliputi jalur KA Cepat di emplasemen maupun petak jalur, jembatan, serta terowongan.

Adapun untuk jalur KA Cepat, objek yang diuji di antaranya rel, wesel, bantalan rel, penambat, dan lainnya. Sedangkan untuk pengujian fasilitas operasi meliputi persinyalan, telekomunikasi, dan kelistrikan.(Laporan Wartawan  https://www.tribunnews.com/bisnis/2023/07/27/kcic-lakukan-uji-pertama-kereta-cepat-jakarta-bandung-pastikan-kesiapan-operasi..com, Nitis Hawaroh)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved